Beyond the Breaking News

Siapa yang Wajib Berkurban? Simak Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Idul Adha News

Siapa yang Wajib Berkurban? Simak Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Siapa Yang Wajib Berkurban?Wajib KurbanKurban

Pertanyaan yang kerap muncul menjelang perayaan Idul Adha adalah, siapa yang wajib berkurban?

Setiap kali memasuki bulan Dzulhijjah, satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah umat Islam adalah: Siapa yang wajib berkurban? Pertanyaan ini wajar mengingat terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai status hukum ibadahLebih dari itu, kurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik , sebagai simbol ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian sosial.

Merangkum buku Bekal-Bekal Idul Adha, Abu Salma al-Atsari dan Buku Saku Fikih Qurban , Inisiatif Zakat Indonesia, artikel ini akan menyajikan ulasan mengenai siapa yang wajib berkurban, serta penjelasan ulama mazhab. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum ibadah kurban adalah sunnah muakad. Namun, berbeda dengan jumhur, Mazhab Hanafi—juga diikuti oleh Rabi’ah, Al-Auza’i, Laits bin Sa’ad, serta beberapa ulama dari kalangan Hanbali—berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu .

Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami. ” . Menurut Imam As-Shan’ani dalam Al-‘Iddah ‘ala Al-Ihkam , para perawi hadits ini tsiqah . Bagi Mazhab Hanafi, larangan mendekati musalla menunjukkan bahwa orang yang mampu namun meninggalkan kurban telah meninggalkan suatu kewajiban.

Karena itu, jika seseorang yang mampu secara finansial tidak berkurban, maka ia berdosa menurut pandangan ini. Dalam Buku Saku Fikih Qurban karya Inisiatif Zakat Indonesia , dijelaskan bahwa syarat mampu menurut kalangan Hanafiyah adalah memiliki kelebihan harta seukuran nishab zakat , Malikiyah mensyaratkan 30 dinar , sedangkan Syafiiyah tidak menetapkan pada nominal tertentu melainkan cukup memiliki kelebihan uang yang cukup untuk membeli kurban di luar kebutuhan nafkah diri dan keluarganya.

Syaikh Abdullah Al-Fauzan dalam Minhatul Alam —yang sejalan dengan pendapat Hanabilah—menambahkan bahwa seseorang dikatakan tidak mampu berqurban jika ia tidak memiliki apa-apa kecuali kebutuhan dirinya dan keluarganya. Jika seseorang tengah terbelit hutang, maka ia wajib mendahulukan membayar hutangnya daripada berqurban. Meski jumhur ulama berpendapat bahwa kurban sunnah, namun bisa berubah jadi wajib jika dinadzarkan.

Nadzar adalah ketika seseorang menjadikan suatu amal yang pada prinsipnya tidak wajib menjadi wajib atas dirinya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dinyatakan dengan ucapan. Jika seseorang telah bernadzar untuk berkurban—misalnya dengan mengucapkan “Aku bernadzar akan berkurban jika Allah menyembuhkan penyakitku” atau “Aku bernadzar untuk berqurban tahun ini”—maka hukum kurban menjadi wajib baginya.

Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 29: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka. ” Juga hadits Nabi SAW dari riwayat Aisyah RA: “Barangsiapa yang bernadzar menaati Allah maka lakukanlah. ” . Para fuqaha telah sepakat bahwa seseorang yang telah bernadzar untuk berqurban maka ia wajib untuk menunaikannya, tidak membedakan apakah ia kaya atau tidak.

Bahkan setelah orang tersebut meninggal tapi belum menunaikan nadzar, keluarganya wajib melaksanakan qurban atas nama dirinya. Jika seseorang yang telah meninggal berwasiat agar disembelihkan qurban dari hartanya, maka ahli waris wajib melaksanakannya. Wasiat membuat qurban menjadi wajib mutlak dan harus dilaksanakan oleh ahli waris. Bahkan, menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ , qurban tersebut tidak bisa diganti dengan sedekah senilai hewan qurban.

Apabila pemberi wasiat masih memiliki harta, maka kurban bisa diambilkan dari hartanya. Namun, apabila sudah tak ada lagi harta, maka ahli warisnyalah yang kerkewajiban melaksanakan, atas nama pemberi wasiat. Mayoritas ulama , meliputi Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hambali, berpendapat bahwa hukum berkurban secara asal adalah sunnah muakkadah , bukan wajib.

Syaikh Abu Bakar Jâbir al-Jazâ`irî dalam Minhâjul Muslim serta ‘Abdul ‘Azhim Badawi dalam Al-Wajîz fî Fiqhis Sunnah menegaskan bahwa udhhiyah disyariatkan secara ijma’ menurut al-Kitab dan as-Sunnah dengan anjuran yang sangat kuat—namun tetap dalam bingkai sunnah. Dalam praktik di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i, hukum berkurban yang dianut adalah sunnah muakkadah—sangat dianjurkan dan berpahala jika dikerjakan, tidak berdosa jika ditinggalkan.

Salah satu dalil utama yang digunakan jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih hewan kurban, hendaknya ia membiarkan bulu dan kukunya. ” . Kalimat arada dalam hadits ini—menurut jumhur—menunjukkan sifat sunnah, bukan menunjukkan wajib.

Bahkan, Imam Al-Baihaqi dan Abdur Razaq meriwayatkan bahwa Abu Bakar RA dan Umar bin Khattab RA pernah tidak berkurban—yang menurut mereka justru menjadi bukti bahwa kurban tidaklah wajib. Pendapat jumhur ini juga didukung oleh ulama kontemporer seperti Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunnah dan Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqh Sunnah . Dalam mazhab Syafi’i, sunnah berqurban termasuk sunnah kifayah . Artinya, jika dilaksanakan oleh individu dari suatu komunitas atau keluarga, maka gugurlah tuntunan tersebut dari anggota yang lain.

Dalam praktiknya, jika seorang suami telah berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, maka sudah dianggap sah untuk dirinya dan istri serta anak-anaknya. Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah berqurban seekor kambing kibas yang diniatkan untuk diri, keluarga, dan seluruh umat beliau. Ketika hendak menyembelih, beliau melafalkan niat:“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad. ” .

Dalam konteks keluarga, seorang ayah yang membeli dan menyembelih satu ekor kambing atas nama keluarganya telah mewakili seluruh anggota keluarga dalam ibadah kurban tersebut. Demikian pula dalam kurban sapi atau unta, satu ekor hewan dapat dibagi menjadi tujuh bagian untuk tujuh orang peserta. Terlepas dari perbedaan pandangan tentang hukum asal , para ulama sepakat bahwa ada kriteria tertentu bagi seseorang yang terkena kewajiban, atau sekurang-kurangnya sangat dianjurkan, untuk berkurban. Kurban merupakan ibadah khusus dalam ajaran Islam.

Oleh karena itu, hanya muslim yang diperintahkan melaksanakannya. Seorang non-muslim tidak termasuk pihak yang dibebani kewajiban maupun anjuran untuk berkurban. Seseorang harus sudah mencapai usia dewasa dan dalam kondisi berakal sehat. Jika seseorang belum baligh, mabuk, gila, atau kehilangan akal sehat, maka tidak ada tuntutan baginya untuk berkurban.

Ini adalah syarat paling fundamental. Seorang muslim yang ingin berkurban harus memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan kurban. Menurut Syaikh Abdullah Al-Fauzan dalam Minhatul Alam , seseorang dikatakan tidak mampu berqurban jika ia tidak mempunyai apa-apa kecuali kebutuhan dirinya dan keluarganya. Juga ketika seseorang sedang terlilit hutang, maka ia wajib mendahulukan membayar hutangnya daripada berqurban.

Namun, jika seseorang yang sebelumnya tidak memiliki hutang lalu sengaja berhutang khusus untuk berkurban, Syafiiyah memperbolehkannya asalkan ia mempunyai kesanggupan untuk melunasinya dari pendapatan yang diperkirakan kuat akan datang. Jika tidak ada kesanggupan seperti itu, maka tidak boleh. Dalam fikih klasik, syarat lain bagi pekurban adalah merdeka atau bukan budak. Sebab seorang budak pada masa itu tidak memiliki hak penuh atas harta miliknya sendiri.

Syarat ini dewasa ini relatif tidak relevan karena praktik perbudakan telah tiada. Ibadah qurban sarat dengan hikmah yang agung. Dalam Buku Saku Fikih Qurban dijelaskan beberapa hikmah utama disyariatkannya qurban kepada umat Islam:2. untuk menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS, yang diperintahkan menyembelih hewan sebagai pengganti putranya pada Hari Nahr. 3. untuk mengingatkan kaum mukminin pada ketabahan Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS, di mana keduanya mengutamakan ketaatan dan kecintaan kepada Allah daripada kepada diri dan anak keturunan. 4.

Idul Adha mengingatkan kepada makna pengorbanan di jalan Allah SWT dengan jiwa, harta, dan segala sesuatu yang dikaruniakan Allah kepada kita. Pada saat ini, umat sangat membutuhkan hadirnya nilai-nilai pengorbanan, di mana masih banyak kaum muslimin yang tertinggal, terbelenggu, dan terbelenggu oleh berbagai macam persoalan. 5. Orang yang berqurban akan mendapatkan pahala yang besar. Rasulullah SAW bersabda: “Makanlah , sedekahkanlah, dan simpanlah !

” 【Buku Saku Fikih Qurban, hal. 11】 6. Mendapatkan ampunan dosa pada setiap tetes darah qurban. Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Fatimah, pergilah ke hewan qurbanmu dan saksikan penyembelihannya, karena engkau akan mendapat ampunan dari awal tetesan darahnya atas kesalahan yang kau perbuat! ” . 7. setiap helai bulu hewan qurban mengandung kebaikan.

Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam RA: “Setiap helai bulunya mengandung kebaikan. ” . Syarat berkurban adalah muslim, mampu , sudah baligh , dan berakal,” ujarnya. Artinya, umat dianjurkan berkurban jika kondisi telah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Bagi orang yang mampu secara finansial namun tidak mau berkurban, hukumnya terbagi menjadi dua pandangan utama dalam Islam: Sunnah Muakkadah : Menurut mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Meninggalkannya tidak berdosa, namun sangat disayangkan karena melewatkan keutamaan yang besar. Wajib : Dalam mazhab Hanafi, berkurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Meninggalkannya tanpa alasan yang sah dianggap berdosa.

Ringkasan AIYa, sangat boleh. Berkurban satu ekor kambing atau domba untuk satu keluarga diperbolehkan dalam Islam. Pahala kurban tersebut diniatkan untuk pekurban beserta seluruh anggota keluarganya. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Artinya, seseorang yang meninggalkannya tidak sampai berdosa. Idul Adha adalah salah satu perayaan besar umat Islam yang di dalamnya ada pelaksanaan ibadah haji dan pemotongan hewan kurban.100 Ucapan Idul Adha untuk Sahabat yang Penuh Doa dan Harapan Baik, Santai tapi Makna Mendalam7 Potret Kandang Kambing Ibunda Fadil Jaidi, Sederhana dengan Konsep Ternak Kurban100 Quotes Idul Adha tentang Berbagi Rezeki kepada Sesama, Menggugah Hati

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Siapa Yang Wajib Berkurban? Wajib Kurban Kurban Hukum Kurban

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

VIDA bagikan tips aman berkurban melalui platform digitalVIDA bagikan tips aman berkurban melalui platform digitalPerusahaan penyedia identitas digital dan fraud prevention VIDA membagikan sejumlah tips agar masyarakat dapat berkurban di momen Idul Adha dengan aman dan ...
Read more »

Beda Perlakuan Xi Jinping Saat Jamu Trump & Putin, Lebih Sayang Siapa?Beda Perlakuan Xi Jinping Saat Jamu Trump & Putin, Lebih Sayang Siapa?Presiden China Xi Jinping menunjukkan perbedaan perlakuan saat menerima Trump dan Putin. Hasil pertemuan dengan Rusia lebih konkret dibandingkan AS.
Read more »

Skuad Inggris Piala Dunia 2026 Diumumkan: Thomas Tuchel Singkirkan Nama-Nama Besar, Siapa Saja?Skuad Inggris Piala Dunia 2026 Diumumkan: Thomas Tuchel Singkirkan Nama-Nama Besar, Siapa Saja?Thomas Tuchel umumkan skuad Inggris untuk tampil di Piala Dunia 2026 dengan keputusan mengejutkan dan banyak nama besar tersingkir dari daftar tersebut.
Read more »

10 Amalan Sederhana di Idul Adha yang Pahalanya Besar, Belum Bisa Berkurban jangan Khawatir10 Amalan Sederhana di Idul Adha yang Pahalanya Besar, Belum Bisa Berkurban jangan KhawatirAmalan sederhana di Idul Adha yang pahalanya besar di lain sisi menjadi kompensasi umat Islam yang belum mampu berkurban, dan bentuk kasih sayang Allah SWT
Read more »



Render Time: 2026-05-27 01:16:00