TAUD Kritik Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Hakim Dinilai Lakukan Tekanan

Hukum Dan Kriminalitas News

TAUD Kritik Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Hakim Dinilai Lakukan Tekanan
Andrie YunusTAUDKontras

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menilai penegak hukum tidak memperhatikan keinginan korban dan tindakan hakim sebagai tekanan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi ( TAUD ), yang bertindak sebagai kuasa hukum bagi aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta korban penyiraman air keras , Andrie Yunus , secara tegas mengkritik jalannya proses hukum dalam kasus yang menimpa kliennya.

TAUD menilai bahwa aparat penegak hukum tampaknya mengabaikan secara signifikan keinginan dan hak-hak Andrie sebagai korban dalam proses peradilan ini. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat dan juga anggota TAUD, Albert Wirya, menyoroti tindakan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang, dalam persidangan yang digelar pada tanggal 29 April 2026, meminta Andrie untuk memberikan kesaksian di hadapan mereka.

Tindakan ini dinilai sangat problematis mengingat Andrie dan tim kuasa hukumnya telah berulang kali mendesak agar perkara ini diadili di pengadilan umum, dan secara tegas menolak proses peradilan militer. Albert Wirya menganggap permintaan hakim tersebut sebagai sebuah bentuk tekanan atau bahkan ancaman terhadap Andrie, yang pada akhirnya kembali menjadikannya sebagai korban dalam situasi yang sudah sangat menyakitkan ini. Lebih lanjut, Albert menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk viktimisasi lanjutan, sebuah bentuk viktimisasi sekunder, dan bahkan reviktimisasi yang tidak dapat diterima.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, pada hari Senin, 4 Mei 2026. Albert Wirya menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang berjalan sejauh ini sama sekali tidak memperhatikan keinginan dan perspektif Andrie sebagai korban. Menurutnya, seluruh rangkaian proses peradilan yang telah dibangun, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke sidang militer minggu lalu, dari awal memang tidak berorientasi pada pemulihan dan keadilan bagi korban.

Ia menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah menyampaikan secara jelas sejak awal bahwa Andrie tidak setuju untuk menjalani persidangan di lingkungan militer, namun permohonan tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang berwenang. Sikap ini menunjukkan kurangnya empati dan penghargaan terhadap hak-hak korban dalam sistem peradilan yang seharusnya melindungi dan membela kepentingan mereka. Sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri telah digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tanggal 29 April 2026.

Dalam sidang tersebut, empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) didudukan sebagai terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Saty Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Namun, Andrie Yunus telah secara resmi menyampaikan keberatan yang kuat jika kasusnya diadili di pengadilan militer.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat yang ditulis tangan oleh Andrie sendiri, dan dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, setelah menghadiri sidang uji materi Undang-Undang TNI di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 8 April 2026. Dalam suratnya, Andrie secara tegas menyatakan ketidakpercayaannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan melalui jalur militer. Ia merasa bahwa peradilan militer tidak akan mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi dirinya sebagai korban.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah melakukan proses penyidikan awal terhadap kasus penyiraman air keras ini. Namun, secara mengejutkan, berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom TNI), yang kemudian memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan militer. Langkah ini semakin memperkuat kekhawatiran Andrie dan tim kuasa hukumnya bahwa proses peradilan tidak akan berjalan secara adil dan berpihak pada korban.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi dan imparsialitas sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI, serta perlunya reformasi yang komprehensif untuk memastikan bahwa hak-hak korban selalu diutamakan dan dilindungi

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Andrie Yunus TAUD Kontras Penyiraman Air Keras Peradilan Militer Viktimisasi Hak Korban Bais TNI Puspom TNI YLBHI

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Panjat Tebing Jadi Andalan, Sepak Bola Ramai Kritik dan Kabar Baik!Panjat Tebing Jadi Andalan, Sepak Bola Ramai Kritik dan Kabar Baik!Indonesia berhasil meraih posisi ke-11 di Asian Beach Games 2026 dengan 1 emas dan 2 perak. Sorotan tertuju pada performa kiper Ajax, Bart Paes, yang menuai kritik, serta kabar baik tentang promosi Ipswich Town ke Premier League bersama Elkan Baggott.
Read more »

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi LNG Pertamina Hadapi Sidang Putusan Senin Besok, Kuasa Hukum Kritik Narasi KPKDua Terdakwa Dugaan Korupsi LNG Pertamina Hadapi Sidang Putusan Senin Besok, Kuasa Hukum Kritik Narasi KPKDua terdakwa dugaan korupsi LNG Pertamina jalani sidang putusan Senin di Jakarta. Kuasa hukum kritik keras narasi KPK dan nilai keputusan bisnis energi.
Read more »

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan SistemDokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan SistemPortal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Read more »

Andrie Yunus Dipastikan Tak Hadir Sidang Kasus Penyiraman Air KerasAndrie Yunus Dipastikan Tak Hadir Sidang Kasus Penyiraman Air KerasSampai saat ini, baik Andrie Yunus, TAUD, maupun KontraS belum menerima surat pemanggilan secara fisik. Mereka hanya mendengar informasi tersebut secara lisan.
Read more »

Alasan Andrie Yunus Tak Akan Hadiri Sidang di Pengadilan Militer, Masih Dirawat-Belum Terima SuratAlasan Andrie Yunus Tak Akan Hadiri Sidang di Pengadilan Militer, Masih Dirawat-Belum Terima SuratAirlangga Julio memastikan bahwa aktivis KontraS Andrie Yunus tidak akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang digelar Pengadilan Mil
Read more »

Deretan Kejanggalan dalam Surat Dakwaan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie YunusDeretan Kejanggalan dalam Surat Dakwaan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie YunusTim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencium adanya skenario membebaskan pada terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus dari hukuman.
Read more »



Render Time: 2026-05-05 08:28:45