Pemerintah panggil platform e-commerce untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor ilegal. Komitmen kolaborasi dengan Kementerian UMKM ditekankan.
Jumat, 07 Nov 2025 10:49 WIBKementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah memanggil sejumlah perwakilan platform perdagangan elektronik hari ini. Upaya ini sebagai tindak lanjut monitoring serta verifikasi terhadap larangan pakaian bekas impor ilegal di e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, meminta para platform e-commerce dapat menertibkan para pedagang yang masih menjual produk-produk ilegal. "Jadi, pagi ini kami mengundang teman-teman dari iDEA dan juga platform e-commerce ada dari Shopee, Tokopedia dan TikTok by Tokopedia dan dengan Lazada. Intinya adalah kami ingin bersinergi dan kolaborasi bahwa memang platform harus comply dengan regulasi yang sudah kita sepakati bersama," ujar Temmy usai pertemuan tersebut di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat .Temmy menerangkan larangan menjual pakaian bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Contohnya dalam hal ini adalah pakaian impor bekas, karena dalam operasionalnya teman-teman platform terikat dengan regulasi yang ada di Permendag 31/2023 dan juga antara seller dengan platform ada perjanjian yang memang mengikat bahwa memang barang-barang yang tidak diperbolehkan undang-undang atau peraturan tidak boleh diperjualbelikan," terangnya.Ketua Umum IDEA, Hilmi Adrianto, mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melarang isu pakaian impor bekas ilegal. "Jadi tadi kita sudah berdiskusi dengan Pak Temmy juga selaku Kementerian UMKM. Intinya dari IDEA sendiri kami dengan anggota-anggota IDEA itu merasa bahwa kita tentunya memiliki komitmen yang tinggi untuk bisa patuh," ujar Hilmi.Pada kesempatan yang sama, Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyebut ada beberapa penjual atau seller yang telah ditertibkan. "Jadi ada ratusan ribu SKU juga yang memang kita sudah turunkan sejak berkoordinasi dengan Pak Temmy," ujarnya. Ia menerangkan telah melakukan tindakan serupa sejak 2023. Namun, ia mengakui aktivitas tersebut semakin masif. Pihaknya pun membuka saluran khusus yang bisa langsung berkomunikasi dengan Kementerian UMKM. Dengan begitu lebih mudah nanti ke depannya untuk berkoordinasi. "Kita terus berkoordinasi dan bener-bener pendekatannya harus humanis, karena memang ada beberapa seller pun ada yang menaruh deskripsinya manipulatif ya. Jadi memang agak-agak humanis kita turunkan satu-satu," tambahnya. Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan kebijakan pihaknya telah melarang penjualan barang impor bekas. Ia tak segan akan menurunkan dari platform jika ditemukan produk-produk yang melanggar. "Kebijakan daftar produk kami di Tokopedia dan Tiktok Shop by Tokopedia melarang penjualan barang impor bekas dan apabila ditemukan produk yang melanggar akan segera kami turunkan," katanya. Vice President Government Affairs Lazada Indonesia Yovan Sudarma menegaskan pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah terkait hal ini. "Terkait diskusi dan arahan hari ini, Lazada akan patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mengikuti arahan dari Kementerian UMKM terkait barang-barang bekas impor ini," tuturnya. Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman bakal melarang aktivitas thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce. Maman sudah meminta Deputi Bidang Usaha Kecil adalah Temmy Satya Permana untuk menghubungi platform e-commerce. Selain aktivitas jual beli, mengiklankan produk-produk pakaian bekas juga dilarang. Menurut Maman, sejumlah pelaku thrifting di e-commerce terpantau sudah menjalankan instruksi tersebut.
Pakaian Impor Thrifting Larangan Jual Produk Ilegal Temmy Satya Permana Jakarta Selatan Tiktok Shop By Tokopedia Kementerian Umkm Richard Anggoro Yovan Sudarma Hilmi Adrianto Permendag 31 / 2023 Shopee Thrifting Tindak Comply Larangan Thrifting Ilegal Ilegal Undang-Undang Dilarang Tindakan Sku Pelaku Tiktok By Larangan Pakaian Impor Bekas Tiktok By Tokopedia Thrifting Ilegal Tamat Platform E-Commerce E-Commerce
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo Minta Menteri UMKM Siapkan Produk Pengganti Barang ThriftingJPNN.com : Permintaan adanya produk pengganti itu lantaran Prabowo menilai ketika usaha pakaian bekas ditutup, dikhawatirkan pedagang tak memiliki barang dag
Baca lebih lajut »
Pelaku Thrifting Diminta Jual Produk Lokal, Pemerintah Siapkan Bantuan ModalKementerian UMKM akan alihkan pelaku usaha thrifting ke produk UMKM. Langkah ini bertujuan menanggulangi barang impor ilegal dan mendukung transisi usaha.
Baca lebih lajut »
RI Sudah Mabok Thrifting, Jumlah Pedagang Nyaris Tembus SejutaJarang diketahui, jumlah pedagang pakaian bekas alias thrifting di Indonesia nyaris sejuta.
Baca lebih lajut »
Kementerian UMKM akan mitrakan pedagang 'thrifting' dengan UMKM mapanKementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tengah menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang sudah mapan, sebagai strategi ...
Baca lebih lajut »
Berantas Impor Baju Bekas Ilegal, Pemerintah Siapkan KUR Bagi Pedagang ThriftingPemerintah juga akan membuka akses pembiayaan untuk para pedagang thrifting melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan, untuk plafon di bawah Rp 100 juta bagi mereka.
Baca lebih lajut »
Shopee-Tokopedia-TikTok Takedown Produk Thrifting, Ini KeterangannyaPlatform e-commerce, termasuk Shopee, Tokopedia, dan Lazada, memperketat penertiban penjualan pakaian bekas impor ilegal. Simak!
Baca lebih lajut »
