Berikut ini adalah pedoman tata cara mencoblos surat suara di TPS Pilkada 2024 pada 27 November. Simak penjelasan yang lengkap!
Tanggal 27 November 2024 merupakan hari pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia . Agar bisa memberikan suara, kita perlu memahami tata cara mencoblos surat suara di TPS Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada Pilkada 2024 ini, kita akan memilih kepala daerah yang terdiri dari gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Pilkada ini diadakan serentak di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Lantas, seperti apakah tata cara mencoblos surat suara di Pilkada 2024? Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini!66 Kata-kata Ajakan Nyoblos Pilkada 2024 yang Bijak, Lucu, hingga DamaiSebelum memahami tata cara mencoblosnya, kita perlu memahami bahwa setiap pemilih akan menerima dua surat suara yang harus dicoblos untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1337 Tahun 2024, surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur memiliki kode warna merah marun. Sementara itu, surat suara untuk bupati dan wakil bupati memiliki warna biru muda. Kemudian surat suara untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah hijau toska.Kemudian untuk tata cara mencoblosnya, kita dapat melihat pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 14. Berikut ini detailnya.
Kemudian, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.Urutan Memberikan Suara pada Pilkada 2024dari unggahan Komisi Pemilihan Umum di laman resminya, berikut ini adalah tata cara mencoblos suratLangkah pertama untuk memberikan suara pada Pilkada 2024 adalah datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan. Pastikan kamu membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
Tata Cara Mencoblos Di Tps Tata Cara Mencoblos Surat Suara Di Tps Cara Mencoblos Di Tps Pilkada 2024 Pilkada 2024 Unggahan Pemilihan Coblos Pemilih Pemungutan Tps Suara Pilkada Pilihan Kandidat Komisi Pemilihan Umum Formulir Surat Suara Pilkada 2024 Nomor 1337 Tahun 2024 Kpu Rangka Pemilihan Tata Cara Mencoblos Surat Suara Tps Pilkada 2024 Lengkap C - 6 Pemberian Urut Kpps Peraturan Kpu Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 14 Tps Pilkada Tempat Pemungutan Suara Detikjateng Disdukcapil Tata Tps Pilkada 2024 Pilkada Pemungutan Suara Indonesia Hijau Toska
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Putaran Kedua Hingga PelantikanJadwal pemilu pilkada 2024, putaran kedua pilkada 2024 dan pelantikan pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
Panduan Mencoblos Pilkada 2024 di TPS, Berikut Tata Cara LengkapnyaPilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November. Bagi pemilih pemula yang bingung cara mencoblos di TPS, simak panduan mencoblos berikut ini!
Baca lebih lajut »
Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November menuntut setiap pemilih untuk mengikuti tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan benar.
Baca lebih lajut »
H-7 Pilkada 2024 Serentak: Bawaslu Jatim Usut Kasus Pembacokan Terkait Pilkada Sampang 2024Di sisi lain, Bagja mengakui Sampang termasuk salah satu daerah yang paling rawan dalam Pilkada 2024
Baca lebih lajut »
Rusuh Debat Pilkada 2024: Lempar Botol Usai Debat Pilkada Sumut dan Bentrokan di Debat Pilkada SulselSejumlah kericuhan mewarnai debat di Pilkada 2024. Teranyar, cekcok pecah dalam debat kedua Pilkada Sumut dan debat di Pilkada Sulsel.
Baca lebih lajut »
Polisi: Dari 327 TPS di Pilkada Jayapura, 78 TPS Rawan dan 5 TPS Sangat RawanAparat kepolisian telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan dan sangat rawan di Kabupaten Jayapura, Papua.
Baca lebih lajut »