Masyarakat adat di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, menghadapi situasi yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
Di tengah tekanan ekonomi saat pandemi Covid-19, masyarakat adat di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat , menghadapi situasi yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Hutan pinus yang selama ini menjadi bagian dari tanah ulayat nagari ditebang secara besar-besaran oleh kaum mereka sendiri. - Di tengah tekanan ekonomi saat Pandemi Covid-19, masyarakat adat di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, menghadapi situasi yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Bagi masyarakat adat, kondisi itu bukan sekadar persoalan kerusakan hutan. Tanah ulayat merupakan aset bersama yang diwariskan turun-temurun dan menjadi penyangga kehidupan anak nagari pada masa depan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari Sitapa Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama mengatakan, para ninik mamak sebenarnya telah berupaya menahan laju pemanfaatan hutan secara berlebihan.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef, dikutip dari rilis, Jumat . Dalam posisi sebagai pemimpin adat, Yosef mengaku keputusan yang diambil saat itu menjadi salah satu fase paling berat bagi para ninik mamak.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan bukan untuk melawan masyarakat sendiri, melainkan untuk menjaga aset nagari agar tidak hilang.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” katanya. Peristiwa itu kemudian menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan hukum atas tanah ulayat mereka.
Dalam proses penanganan persoalan tersebut, masyarakat adat menyadari masih lemahnya pembuktian hukum terkait subjek hak atas tanah ulayat yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
“Dengan adanya sertifikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” ujar Yosef. Sertifikat menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus alat perlindungan agar aset nagari tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Di tengah berbagai ancaman terhadap lahan adat, masyarakat Nagari Sitapa kini memiliki pegangan hukum yang dinilai mampu memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Jepang Angkat Bicara soal Dugaan Warganya Terlibat Jaringan Pedofilia di Blok MApresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami. Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.comApresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial. Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com. KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
Warisan Leluhur Tanah Ulayat Kementerian ATR/ BPN Sertifikat Tanah Ulayat Sertifikat Tanah Ulayat Nagari Sitapa Nagari Sitapa Sumatera Barat Sumatera Barat Nagari Sitapa
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Baru 27 Persen Dapur MBG di Jakarta Punya Sertifikat Sanitasi, Pemprov DKI Siapkan Sanksi TegasBaru 27,4% dapur MBG di Jakarta miliki sertifikat sanitasi. Pemprov DKI percepat sertifikasi dan siapkan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.
Read more »
Usai KPR Lunas, Bayar Sertifikat Roya Cuma Rp 50.000Setelah cicilan KPR lunas, pemilik rumah masih perlu mengurus roya sertifikat agar catatan hak tanggungan dari bank dihapus di Kantah.
Read more »
Bakom: 55 Persen dari 28 Ribu SPPG Punya Sertifikat HigieneHingga 11 Mei 2026, Kementerian Kesehatan mencatat, sekitar 11.921 unit SPPG atau dapur MBG beroperasi tanpa mengantongi SLHS.
Read more »
Dilengkapi Kode Rahasia, Sertifikat Tanah Elektronik Diklaim Minim Risiko ManipulasiKementerian ATR/BPN mengklaim penerapan Sertifikat Tanah Elektronik yang dilengkapi secret code atau e-code mampu meminimalkan risiko manipulasi.
Read more »
