Peringati ”May Day”, Buruh di Malang Serukan Cabut UU Cipta Kerja

Kota Malang Berita

Peringati ”May Day”, Buruh di Malang Serukan Cabut UU Cipta Kerja
PekerjaHari BuruhMay Day
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 70%

Memperingati Hari Buruh, 1 Mei 2024, buruh di Malang serukan cabut UU Cipta Kerja karena dinilai rugikan buruh.

Aksi yang digelar ratusan orang di depan Balai Kota Malang itu berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Elemen pengunjuk rasa berasal dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia ., upah murah, kemudahan PHK, pesangon rendah, dan pemberangusan serikat buruh adalah ancaman nyata yang dibawa Presiden Jokowi dan penerusnya melalui UU Cipta Kerja,” katanya.

“Jika pada aturan sebelumnya, seorang buruh terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 kali upah, kali dua, ditambah penghargaan masa kerja. Kalau sekarang dengan UU Cipta Kerja pesangonnya hanya 1,75 gaji tanpa yang lain,” katanya.yang baru terkena PHK tahun lalu, menceritakan bahwa dalam UU Cipta Kerja ada klausul yang membolehkan perusahaan menurunkan nilai pesangon dengan alasan efisiensi perusahaan.

“Kemarin ada klausul bahwa jika demi efisiensi perusahaan, maka pesangon bisa diberikan hanya setengahnya. Jadi saya yang bekerja di atas 15 tahun harusnya mandapat pesangon 9 kali gaji plus uang penghargaan masa kerja. Tapi kenyataanya saya hanya mendapat 4,5x gaji plus uang penghargaan masa kerja dengan alasan efisiensi perusahaan,” katanya.

Dalam peringatan Hari Buruh 2024 itu, para buruh menyerukan kewaspadaan bangkitnya kembali Orde Baru. Oleh karena itu, buruh diajak bersatu melawan rezim yang dikhawatirkan akan semakin menyulitkan buruh.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Pekerja Hari Buruh May Day Uu Cipta Kerja Spbi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aksi May Day 2024 di Patung Kuda, Sebut Pemerintah Eksploitasi Buruh Lewat UU Cipta KerjaAksi May Day 2024 di Patung Kuda, Sebut Pemerintah Eksploitasi Buruh Lewat UU Cipta KerjaPemerintah disebut terus melanggengkan eksploitasi kerja terhadap buruh melalui UU Cipta Kerja atau Ciptaker.
Baca lebih lajut »

Peringati Hari Buruh, Jokowi sebut Buruh Pahlawan Ekonomi, Prabowo Ingin Buruh Semakin SejahteraPeringati Hari Buruh, Jokowi sebut Buruh Pahlawan Ekonomi, Prabowo Ingin Buruh Semakin SejahteraPresiden Jokowi dan Presiden Terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto mengungkap harapan mereka di peringatan Hari Buruh hari ini, Rabu (1/5/2024).
Baca lebih lajut »

Partai Buruh: Presiden Terpilih Prabowo Subianto Harus Berani Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta KerjaPartai Buruh: Presiden Terpilih Prabowo Subianto Harus Berani Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta KerjaAksi May Day 2024 itu digelar secara serentak di seluruh Indonesia dan diikuti oleh ribuan buruh hari ini.
Baca lebih lajut »

Tuntutan Buruh dalam Aksi May Day, Cabut UU Cipta Kerja hingga Tolak Upah MurahTuntutan Buruh dalam Aksi May Day, Cabut UU Cipta Kerja hingga Tolak Upah MurahSejumlah aliansi buruh sudah memenuhi kawasan patung kuda untuk merayakan May Day atau Hari Buruh Internasional.
Baca lebih lajut »

Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Dinilai Bikin Pekerja Makin MiskinSerikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Dinilai Bikin Pekerja Makin MiskinOmnibus Law dinilai menyebabkan penetapan upah minimum tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikan upah minimum tidak memperhatikan unsur kelayakan.
Baca lebih lajut »

Buruh Minta Presiden Terpilih Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ungkit Janji Hapus OutsourcingBuruh Minta Presiden Terpilih Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ungkit Janji Hapus OutsourcingPermintaan ini disampaikan saat aksi peringatan May Day di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 23:35:41