Sepatu Sempit Etika Pejabat

Opini News

Sepatu Sempit Etika Pejabat
Umbu TW ParianguKemiskinanSepatu Sempit

Kasus sepatu sempit bukan sekadar kisah kemiskinan rakyat, juga cermin (etika) pejabat publik yang suka mengenakan sepatu sempit dalam menjejaki realitas sosial.

Kasus sepatu sempit bukan sekadar kisah kemiskinan rakyat, juga cermin pejabat publik yang suka mengenakan sepatu sempit dalam menjejaki realitas sosial. Sebuah paradoks kekuasaan terus dipertontonkan oleh para elite lokal.

Setelah publik disuguhi polemik mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai sekitar Rp 8,49 miliar serta anggaran renovasi rumah jabatan/ruang kerja yang disebut mencapai Rp 25 miliar, muncul kabar memilukan tentang seorang siswa SMK di Samarinda, Mandala Rizky Syahputra, yang meninggal setelah diduga mengalami infeksi serius karena terpaksa memakai sepatu yang sudah terlalu sempit akibat keterbatasan ekonomi pejabat publik yang suka mengenakan sepatu sempit dalam menjejaki realitas sosial.

Akibatnya, pejabat tersebut akhirnya terserang infeksi orientasi kekuasaan, yang harusnya berpihak pada kepentingan rakyat bergeser pada kenyamanan birokrasi dan simbol-simbol administratif yang tidak secara langsung dirasakan manfaatnya oleh publik. Hal serupa tampak di Malang baru-baru ini, ketika Bupati melantik anaknya menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ironisnya, inaugurasi ini dianggap tidak bermasalah karena sudah sesuai prosedur dan meritokrasi. Sebuah pembelaan yang irasional dan simplistik karena memosisikan legalitas administratif kekuasaan lebih penting dari kepantasan moral.

mengatakan, birokrasi modern bertumpu pada asas legal-rasional . Namun, tak berhenti di situ, asas legalitas tidak bisa direduksi menjadi sekadar kepatuhan administratif, tetapi juga harus disertai kepekaan moral terhadap kepentingan publik. Oleh karena itu, birokrasi yang ideal bagi Weber justru harus impersonal, profesional, dan berorientasi pada tugas publik, bukan pada privilese jabatan atau relasi personal. Tipe ideal birokrasi itulah yang mestinya menjadi titik pijak untuk melembagakan mekanisme pelayanan berbasis kepentingan rakyat.

Masalahnya kemudian, birokrasi ternyata bukan instrumen yang netral kepentingan publik. Birokrasi kadang dapat bertindak sebagai aktor rasional yang memiliki kepentingan subyektif termasuk perluasan anggaran, kewenangan, reputasi, fasilitas jabatan, dan pengaruh institusional. Padahal, legalitas tanpa moralitas publik dapat berubah menjadi ”sangkar besi” birokrasi: tertib secara aturan, tetapi ”dingin” terhadap penderitaan rakyat. Birokrasi tak lagi dipahami sebagai struktur legal-rasional, tetapi sebagai arena insentif dan kepentingan.

Ketika mekanisme kontrol politik, transparansi, dan akuntabilitas lemah, birokrasi cenderung memperbesar sumber daya dan ruang kuasanya sendiri. Inilah juga yang menyebabkan kenapa birokrasi mudah ditarik ke dalam logika kekuasaan politik yang transaksional. Institusi modern, termasuk birokrasi, bisa mengalami pembusukan ketika penegakan hukum dan akuntabilitas politik tidak mampu mengendalikan kepentingan elite. Dalam kondisi tersebut, birokrasi yang secara formal tampak legal-rasional dapat kembali bekerja secara patrimonial, yaitu melayani kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau jaringan kekuasaan untuk menopang kontinuitas kekuasaan.

Francis Fukuyama menyebutnya sebagai. Dalam konteks Indonesia, politik elektoral sering kali dijalankan melalui klientelisme dan patronase sehingga akses terhadap jabatan, layanan, dan sumber daya negara menjadi bagian dari transaksi politik untuk mengekalkan privatisasi kekuasaan politik-ekonomi yang merugikan kesejahteraan rakyat. )-nya menegaskan, seorang pemimpin tidak cukup bertindak berdasarkan niat baik atau kepatuhan terhadap aturan, tetapi wajib mempertimbangkan konsekuensi nyata dari tindakannya terhadap masyarakat.

Ketika sebuah kebijakan selalu diklaim ”sudah sesuai prosedur”, maka meminjam Weber, yang terjadi adalah fetisisme prosedur , ketika aturan formal diperlakukan sebagai tujuan akhir, bukan sarana mencapai keadilan dan menegakkan kepentingan publik. Adapun Papadopoulos mengatakan, akuntabilitas tidak hanya berarti tersedianya mekanisme formal, tetapi juga kemampuan pemerintah untuk memberikan justifikasi yang dapat diterima publik. Artinya, akuntabilitas bukan sekadar soal menjawab bagaimana keputusan dibuat, melainkan juga mengapa keputusan itu layak diambil dalam kondisi tertentu.

Misalnya, kenapa Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang mengurusi proyek Makan Bergizi Gratis harus menghamburkan uang rakyat Rp 1,7 miliar, di antaranya hanya untuk membeli sikat, semir sepatu, atau kaus kaki, yang notabene tidak ada kaitan langsung dengan penangananAnggaran bukan sekadar instrumen administratif, melainkan mekanisme utama kontrak sosial bernegara. Ketika negara mengalokasikan uang publik dalam jumlah besar, negara sedang membuat klaim moral bahwa program itu layak dibiayai oleh kontribusi warga. Rakyat bukanlah penonton anggaran.

Dalam demokrasi fiskal, warga adalah subyek dalam kontrak, bukan hanya obyek program. Mereka pemilik sah sumber daya publik yang berhak meminta alasan, data, evaluasi, dan pertanggungjawaban . Pejabat publik semestinya memiliki semacam etika ambang atau mampu membaca batas kepantasan moral dalam situasi krisis. Ia tidak hanya bertanya ”apakah ini boleh”, tetapi juga ”apakah ini pantas dilakukan sekarang”, di tengah kesulitan ekonomi rakyat seperti yang dialami Mandala.

”Kaki” seorang pemimpin atau kepala daerah mestinya lebih dahulu masuk dalam ”sepatu rakyat” sehingga ikatan batin, nilai kebaikan publik, serta sensitivitas sosial antara dirinya dan rakyat makin kuat. Dengan begitu, para elite mampu membuat kebijakan publik yang empatik danUntuk itu, prinsip tersebut harus diterjemahkan ke dalam pembenahan tata kelola kekuasaan yang beretika dan akuntabel. Pertama, setiap kebijakan yang berkaitan dengan fasilitas pejabat, pengadaan barang mewah, atau penggunaan anggaran publik harus melalui uji kelayakan etik, bukan hanya uji administratif.

Kedua, pemerintah daerah perlu memperkuat transparansi anggaran dengan membuka informasi pengadaan, nilai kontrak, dasar kebutuhan, serta urgensi kebijakan kepada publik secara jelas dan mudah diakses. Ketiga, pengawasan legislatif dan masyarakat sipil harus diperkuat agar tidak hanya bersifat reaktif setelah muncul polemik, tetapi juga menjadi mekanisme kontrol sejak tahap perencanaan anggaran. DPRD, inspektorat, akademisi, media, dan organisasi masyarakat perlu berperan sebagai penjaga akal sehat publik terhadap kebijakan yang berpotensi mencederai rasa keadilan.

Keempat, pemimpin daerah perlu menerapkan prinsip kepemimpinan asketis, yakni kesediaan untuk membatasi kenyamanan pribadi demi menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Ketika masih banyak warga berjuang memenuhi kebutuhan dasar, kesederhanaan pejabat bukan sekadar gaya hidup, melainkan pesan politik bahwa kekuasaan hadir untuk melayani, bukan menikmati privilese. Sebuah paradoks kekuasaan terus dipertontonkan oleh para elite lokal.

Setelah publik disuguhi polemik mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai sekitar Rp 8,49 miliar serta anggaran renovasi rumah jabatan/ruang kerja yang disebut mencapai Rp 25 miliar, muncul kabar memilukan tentang seorang siswa SMK di Samarinda, Mandala Rizky Syahputra, yang meninggal setelah diduga mengalami infeksi serius karena terpaksa memakai sepatu yang sudah terlalu sempit akibat keterbatasan ekonomi pejabat publik yang suka mengenakan sepatu sempit dalam menjejaki realitas sosial.

Akibatnya, pejabat tersebut akhirnya terserang infeksi orientasi kekuasaan, yang harusnya berpihak pada kepentingan rakyat bergeser pada kenyamanan birokrasi dan simbol-simbol administratif yang tidak secara langsung dirasakan manfaatnya oleh publik. Hal serupa tampak di Malang baru-baru ini, ketika Bupati melantik anaknya menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ironisnya, inaugurasi ini dianggap tidak bermasalah karena sudah sesuai prosedur dan meritokrasi. Sebuah pembelaan yang irasional dan simplistik karena memosisikan legalitas administratif kekuasaan lebih penting dari kepantasan moral.

Anak keluarga miskin masih kesulitan untuk mengenyam pendidikan yang memadai. Bahkan, kondisi itu ditemukan di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. mengatakan, birokrasi modern bertumpu pada asas legal-rasional . Namun, tak berhenti di situ, asas legalitas tidak bisa direduksi menjadi sekadar kepatuhan administratif, tetapi juga harus disertai kepekaan moral terhadap kepentingan publik.

Oleh karena itu, birokrasi yang ideal bagi Weber justru harus impersonal, profesional, dan berorientasi pada tugas publik, bukan pada privilese jabatan atau relasi personal. Tipe ideal birokrasi itulah yang mestinya menjadi titik pijak untuk melembagakan mekanisme pelayanan berbasis kepentingan rakyat. Masalahnya kemudian, birokrasi ternyata bukan instrumen yang netral kepentingan publik. Birokrasi kadang dapat bertindak sebagai aktor rasional yang memiliki kepentingan subyektif termasuk perluasan anggaran, kewenangan, reputasi, fasilitas jabatan, dan pengaruh institusional.

Padahal, legalitas tanpa moralitas publik dapat berubah menjadi ”sangkar besi” birokrasi: tertib secara aturan, tetapi ”dingin” terhadap penderitaan rakyat. Birokrasi tak lagi dipahami sebagai struktur legal-rasional, tetapi sebagai arena insentif dan kepentingan. Ketika mekanisme kontrol politik, transparansi, dan akuntabilitas lemah, birokrasi cenderung memperbesar sumber daya dan ruang kuasanya sendiri. Inilah juga yang menyebabkan kenapa birokrasi mudah ditarik ke dalam logika kekuasaan politik yang transaksional.

Institusi modern, termasuk birokrasi, bisa mengalami pembusukan ketika penegakan hukum dan akuntabilitas politik tidak mampu mengendalikan kepentingan elite. Dalam kondisi tersebut, birokrasi yang secara formal tampak legal-rasional dapat kembali bekerja secara patrimonial, yaitu melayani kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau jaringan kekuasaan untuk menopang kontinuitas kekuasaan. Francis Fukuyama menyebutnya sebagai.

Dalam konteks Indonesia, politik elektoral sering kali dijalankan melalui klientelisme dan patronase sehingga akses terhadap jabatan, layanan, dan sumber daya negara menjadi bagian dari transaksi politik untuk mengekalkan privatisasi kekuasaan politik-ekonomi yang merugikan kesejahteraan rakyat. )-nya menegaskan, seorang pemimpin tidak cukup bertindak berdasarkan niat baik atau kepatuhan terhadap aturan, tetapi wajib mempertimbangkan konsekuensi nyata dari tindakannya terhadap masyarakat.

Ketika sebuah kebijakan selalu diklaim ”sudah sesuai prosedur”, maka meminjam Weber, yang terjadi adalah fetisisme prosedur , ketika aturan formal diperlakukan sebagai tujuan akhir, bukan sarana mencapai keadilan dan menegakkan kepentingan publik. Adapun Papadopoulos mengatakan, akuntabilitas tidak hanya berarti tersedianya mekanisme formal, tetapi juga kemampuan pemerintah untuk memberikan justifikasi yang dapat diterima publik. Artinya, akuntabilitas bukan sekadar soal menjawab bagaimana keputusan dibuat, melainkan juga mengapa keputusan itu layak diambil dalam kondisi tertentu.

Misalnya, kenapa Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang mengurusi proyek Makan Bergizi Gratis harus menghamburkan uang rakyat Rp 1,7 miliar, di antaranya hanya untuk membeli sikat, semir sepatu, atau kaus kaki, yang notabene tidak ada kaitan langsung dengan penangananAnggaran bukan sekadar instrumen administratif, melainkan mekanisme utama kontrak sosial bernegara. Ketika negara mengalokasikan uang publik dalam jumlah besar, negara sedang membuat klaim moral bahwa program itu layak dibiayai oleh kontribusi warga. Rakyat bukanlah penonton anggaran.

Dalam demokrasi fiskal, warga adalah subyek dalam kontrak, bukan hanya obyek program. Mereka pemilik sah sumber daya publik yang berhak meminta alasan, data, evaluasi, dan pertanggungjawaban . Di balik capaian tertinggi dalam 14 triwulan terakhir, para ekonom mengingatkan adanya jurang antara kinerja agregat dan kondisi riil di lapangan. Pejabat publik semestinya memiliki semacam etika ambang atau mampu membaca batas kepantasan moral dalam situasi krisis.

Ia tidak hanya bertanya ”apakah ini boleh”, tetapi juga ”apakah ini pantas dilakukan sekarang”, di tengah kesulitan ekonomi rakyat seperti yang dialami Mandala. ”Kaki” seorang pemimpin atau kepala daerah mestinya lebih dahulu masuk dalam ”sepatu rakyat” sehingga ikatan batin, nilai kebaikan publik, serta sensitivitas sosial antara dirinya dan rakyat makin kuat. Dengan begitu, para elite mampu membuat kebijakan publik yang empatik danUntuk itu, prinsip tersebut harus diterjemahkan ke dalam pembenahan tata kelola kekuasaan yang beretika dan akuntabel.

Pertama, setiap kebijakan yang berkaitan dengan fasilitas pejabat, pengadaan barang mewah, atau penggunaan anggaran publik harus melalui uji kelayakan etik, bukan hanya uji administratif. Kedua, pemerintah daerah perlu memperkuat transparansi anggaran dengan membuka informasi pengadaan, nilai kontrak, dasar kebutuhan, serta urgensi kebijakan kepada publik secara jelas dan mudah diakses. Ketiga, pengawasan legislatif dan masyarakat sipil harus diperkuat agar tidak hanya bersifat reaktif setelah muncul polemik, tetapi juga menjadi mekanisme kontrol sejak tahap perencanaan anggaran.

DPRD, inspektorat, akademisi, media, dan organisasi masyarakat perlu berperan sebagai penjaga akal sehat publik terhadap kebijakan yang berpotensi mencederai rasa keadilan. Keempat, pemimpin daerah perlu menerapkan prinsip kepemimpinan asketis, yakni kesediaan untuk membatasi kenyamanan pribadi demi menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Ketika masih banyak warga berjuang memenuhi kebutuhan dasar, kesederhanaan pejabat bukan sekadar gaya hidup, melainkan pesan politik bahwa kekuasaan hadir untuk melayani, bukan menikmati privilese.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Umbu TW Pariangu Kemiskinan Sepatu Sempit Kepemimpinan Etika Publik Universitas Nusa Cendana X-Hide-Give-Me-Perspective

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kesaksian Pilu Orangtua Korban Little Aresha: Anak Diikat hingga Dilempar SepatuKesaksian Pilu Orangtua Korban Little Aresha: Anak Diikat hingga Dilempar SepatuOrangtua korban dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, menuturkan kisah pilunya.
Read more »

Audit Kemensos Ungkap Dugaan Markup Sepatu Sekolah Rakyat, 2 Pejabat Dicopot SementaraAudit Kemensos Ungkap Dugaan Markup Sepatu Sekolah Rakyat, 2 Pejabat Dicopot SementaraKemensos tindak tegas dugaan markup sepatu sekolah rakyat. Mensos Gus Ipul copot sementara 2 pejabat Kemensos dan pastikan investigasi transparan.
Read more »

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang BeginiBisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang BeginiPortal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Read more »

Wamenkomdigi tekankan tata kelola AI berbasis etika untuk regulasiWamenkomdigi tekankan tata kelola AI berbasis etika untuk regulasiWakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menekankan tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) berbasis pada ...
Read more »



Render Time: 2026-05-17 04:12:38