Hamdan ingin mendorong penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak. PT Indobuildco menolak eksekusi Hotel Sultan dengan menyebutkan bangunan bukan skema BOT.
Hamdan mengatakan, dalam putusan perdata Nomor 208 Tahun 2025, majelis hakim memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan . Ia menyebut pertimbangan tersebut sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang menegaskan hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas tanah tersebut.
"Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak," kata Hamdan kepada Hamdan juga menegaskan pihaknya masih akan menempuh upaya hukum terkait sengketa kawasan Hotel Sultan. Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, proses hukum perkara tersebut belum selesai meski telah muncul penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Indobuildco juga masih mengajukan banding dan kasasi.
"PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak," kata Hamdan. Hamdan menegaskan, objek sengketa dalam perkara Hotel Sultan merupakan soal lahan kawasan Hotel Sultan, bukan bangunan dan bisnis hotel.
Menurut dia, bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema build, operate, transfer , sehingga tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih. Apabila bangunan hendak diambil alih atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi.
"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan.
Selain itu, Hamdan pernah mengatakan, salah satu alasan keberatan PT Indobuilco adalah karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai dengan uang jaminan. Uang jaminan tersebut, menurutnya, untuk mengantisipasi bila ada kerugian yang timbul pada kemudian hari. Sementara besaran uang jaminan yang diminta oleh PT Indobuildco adalah senilai harga seluruh properti Hotel Sultan.
Pontjo Sutowo Minta Negosiasi Sebelum Hotel Sultan DieksekusiPersija Vs Persib, Bojan Hodak: Derbi Terbaik Asia TenggaraAra Mau Wajibkan Pengembang Tanam Pohon, Aturan Lagi DigodokApresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami. Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi. Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.comApresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com. KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
PT Indobuildco Hotel Sultan Putusan Perdata Putusan Peninjauan Kembali Negosiasi Upaya Hukum Eksekusi
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Keberatan Indobuildco: Eksekusi Hotel Sultan Jangan DipaksakanKuasa hukum Indobuildco meminta negara bijak dan hati-hati terkait rencana eksekusi usai putusan pengadilan soal sengketa Hotel Sultan.
Read more »
PT Indobuildco Minta Negosiasi Sebelum Eksekusi Hotel SultanPT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, meminta proses negosiasi sebelum eksekusi Hotel Sultan dilakukan. Menurut Hamdan, dalam putusan perdata Nomor 208 Tahun 2025, majelis hakim memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan. Namun, hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian. Ia menyebut pertimbangan tersebut sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang menegaskan hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas tanah tersebut.
Read more »
Sederet Alasan Pontjo Sutowo Ogah Lepas Hotel SultanKuasa hukum Indobuildco milik Pontjo Sutowo membeberkan beberapa alasan mereka tetap berupaya mempertahankan Hotel Sultan Jakarta.
Read more »
Hotel Sultan: Kasus Pengambilalihan Hotel Bintang Lima Yang Belum Pernah Terjadi SebelumnyaSengketa Hotel Sultan memasuki babak baru karena pemerintah RI yang berencana mengosongkan paksa Hotel Sultan. Agus Suragih dari PT Indobuildco mengungkapkan bahwa Hotel Sultan bukanlah milik PT Indobuildco, melainkan PT Indobuildco dan bisnis hotelnya. Dia juga memberi tahu bahwa Hotel Sultan berdiri atas tanah negara dan harus melalui mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi untuk eksekusi atau pengambilalihan
Read more »
