Beyond the Breaking News

Pria di NTT Dianiaya 2 Polisi hingga Babak Belur, Begini Duduk Perkaranya

Dianiaya Polisi News

Pria di NTT Dianiaya 2 Polisi hingga Babak Belur, Begini Duduk Perkaranya
Pria Dianiaya PolisiPenganiayaanPria Di NTT Dianiaya Polisi

Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Belu menganiaya pria di berinisial AR (22) hingga luka parah. Ada apa?

ARM alias Andreas, korban penganiayaaan anggota polisi di Kabupaten Belu, NTT, saat membuat laporan ke polisi. Seorang pemuda asal Lalosuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur , berinisial ARM alias Andreas , dianiaya hingga luka parah oleh dua oknum polisi yang bertugas di Polres Belu.

Korban sudah melaporkan dugaan tindak penganiayaan oleh dua oknum anggota polisi itu ke Polres Belu pada, Kamis 28 Mei 2026. Akibat penganiayaaan itu, korban mengalami luka di bagian mata, kepala dan memar pada punggung akibat pengeroyokan yang dilakukan dua anggota polisi berinisial HJ dan RB. Dalam kondisi wajah berlumur darah, Andreas kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Belu untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat Andreas dibawa ke Polres Belu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pertengkaran yang melibatkan temannya dan seorang perempuan di wilayah Lalosuk. Setibanya di kantor polisi, dua oknum anggota polisi tersebut menggiringnya keluar dari mobil sambil menjepit lehernya menggunakan tangan. Andreas mengaku sempat memprotes tindakan tersebut, karena hanya sebagai saksi. Namun, dua polisi itu malah melakukan pemukulan menggunakan tangan hingga terjatuh.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku sempat diinjak pada bagian punggung saat berada di area kantor polisi. Akibat kejadian tersebut, Andreas mengalami luka pada pelipis mata kiri dan memar pada bagian punggung.

"Saya merasa dihakimi tanpa alasan yang jelas. Padahal saya hanya sebagai saksi," ungkap korban, Sabtu 30 Mei 2026. Sementara Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menuturkan kejadian itu berawal pada Kamis 28 Mei 2026, sekitar pukul 01.45 Wita Operator Call Center 110 Polres Belu menerima pengaduan dari seorang perempuan berinisial R, yang beralamat di Dusun Lalosuk, Desa Manleten Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu.

Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa terdapat sekelompok anak muda yang sedang mengonsumsi miras sambil memaki warga sekitar sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Menindak lanjuti laporan tersebut, personel piket Pamapta bersama langsung menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan penanganan awal sebagaimana laporan yang diterima. Setibanya di lokasi, polisi menemukan AR bersama saksi JS dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sedang terlibat pertengkaran dengan pelapor, R. Selanjutnya personel mengamankan korban, saksi serta pelapor menuju Mako Polres Belu guna penyelesaian permasalahan lebih lanjut.

Dalam perjalanan menuju Mako Polres Belu, AR bersama JS beberapa kali mengeluarkan kata-kata provokatif kepada petugas. Sekitar Pukul 02.20 Wita, setelah tiba di Mako Polres Belu, anggota polisi menegur AR dan JS agar tidak ribut serta mendengarkan arahan dari polisi. Namun AR tidak mengindahkan teguran tersebut, bahkan saat dipersilahkan duduk oleh anggota pun dirinya tetap menunjukan sikap tidak sopan.

Melihat situasi tersebut, Personel piket yang bertugas saat itu melakukan upaya dan tindakan sebagai respons dari perilaku pelapor saat diamankan agar kooperatif di Mako Polres Belu. Setelah tindakan tersebut, tidak lama kemudian korban kembali menuju Ruangan SPKT Polres Belu sambil merekam video menggunakan telepon genggam serta memukul kaca pintu ruang SPKT, sehingga korban kembali diamankan ke Ruangan Sat Tahti sambil menunggu kedatangan pihak keluarga.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri serta memar pada bagian punggung.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Sie Propam dan Sat Reskrim Polres Belu untuk didalami, apakah terdapat kelalaian dalam melakukan tindakan kepolisian saat mengamankan pelapor," jelasnya. Selanjutnya pada pukul 12.30 Wita korban mendatangi Ruangan SPKT Polres Belu dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/136/V/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT serta telah diterbitkan Visum Et Repertum Nomor : VER/68/V/2026/Res Belu tanggal 28 Mei 2026.

"Untuk anggota yang dilaporkan melakukan pengeroyokan sementara sudah ditangani oleh Si Propam Polres Belu," tutupnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Pria Dianiaya Polisi Penganiayaan Pria Di NTT Dianiaya Polisi Reg

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Polisi Bekuk Pria yang Diduga Bunuh dan Lecehkan Anak Tiri di CianjurPolisi Bekuk Pria yang Diduga Bunuh dan Lecehkan Anak Tiri di CianjurPolisi membekuk pria berinisial R (35) atas dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya berinisial SH (16) di Cianjur, Jawa Barat.
Read more »

Pura-Pura Baik Beri Tumpangan, Pria di NTT Perkosa Anak Kecil di Kantor PemdaPura-Pura Baik Beri Tumpangan, Pria di NTT Perkosa Anak Kecil di Kantor PemdaUsai dibawa keliling, kawasan kantor pertanian Sikka di Kota Uneng yang sepi digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Read more »

Pemulangan Jenazah PMI NTT Terus Meningkat, Mayoritas NonproseduralPemulangan Jenazah PMI NTT Terus Meningkat, Mayoritas NonproseduralBP3MI NTT mencatat 63 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dipulangkan hingga Mei 2026, dengan sebagian besar berstatus nonprosedural, menyoroti urgensi prosedur resmi dan perlindungan maksimal.
Read more »

Bawa 500 Butir Tramadol, Pria di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urine Positif Sabu!Bawa 500 Butir Tramadol, Pria di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urine Positif Sabu!Polisi tangkap pria di Tanah Abang bawa 500 butir tramadol. Tes urine positif sabu, polisi lakukan pengembangan guna bongkar jaringan narkoba ilegal.
Read more »



Render Time: 2026-05-31 06:10:22