Jangka panjang, percepatan adopsi kendaraan listrik dapat perkuat ketahanan ekonomi dan fiskal. Jangka pendek, kebijakan ini diharapkan dorong pertumbuhan ekonomi.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana menggulirkan kembali insentif untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai awal Juni 2026. Langkah ini ditempuh untuk mendorong konsumsi domestik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak.
Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus pembebasan otomatis pajak 0 persen untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Melalui Permendagri itu, pemerintah mewacanakan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik. Aturan ini menghapuskan pemandatan pajak 0 persen secara otomatis bagi kendaraan listrik , khususnya mobil, yang sebelumnya menjadi magnet utama bagi konsumen untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Kini, pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Tak lama kemudian keluar aturan baru, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, rencana tersebut semakin matang setelah pembahasan bersama Kementerian Perindustrian pada Selasa . Pemerintah, katanya, menilai insentif kendaraan listrik memiliki efek ganda terhadap perekonomian.
”Saya tertarik dengan proposal pemberian subsidi kendaraan listrik. Selain mendorong konsumsi, kita juga bisa menekan konsumsi BBM,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemerintah tengah mengkaji berbagai skema. Salah satu insentif yang dibahas ialah dukungan bagi pengembangan kendaraan listrik.
Selain berkontribusi pada pengurangan emisi, kebijakan ini dinilai semakin relevan dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak dan mengurangi beban subsidi energi. Purbaya melanjutkan, pada tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota subsidi untuk 100.000 unit kendaraan listrik, termasuk sepeda motor listrik dengan besaran insentif Rp 5 juta per unit. Skema ini akan diterapkan secara bertahap dan bersifat fleksibel.
Ia menambahkan, rincian teknis penyaluran subsidi, termasuk untuk mobil listrik, akan segera diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perindustrian dalam waktu dekat. Dari sisi ekonomi makro, pemerintah memandang percepatan adopsi kendaraan listrik dapat memperkuat ketahanan ekonomi dan fiskal dalam jangka panjang. Dalam jangka pendek, kebijakan ini juga diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada semester II-2026.
Menanggapi rencana insentif kendaraan bermotor listrik, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Jongkie D Sugiarto belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut karena pihaknya harus menunggu dahulu peraturannya. ”Tapi, yang pasti, kami sangat menghargai rencana pemerintah untuk memberikan insentif untuk mobil listrik,” kata Jongkie.
Sejalan dengan aturan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku. Arah kebijakan Pemprov Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat. ”Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa .
Kebijakan tersebut, lanjut Lusiana, menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi. ”Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya. Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten. JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana menggulirkan kembali insentif untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai awal Juni 2026.
Langkah ini ditempuh untuk mendorong konsumsi domestik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak. Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus pembebasan otomatis pajak 0 persen untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Melalui Permendagri itu, pemerintah mewacanakan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik.
Aturan ini menghapuskan pemandatan pajak 0 persen secara otomatis bagi kendaraan listrik , khususnya mobil, yang sebelumnya menjadi magnet utama bagi konsumen untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil. Kini, pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Tak lama kemudian keluar aturan baru, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, rencana tersebut semakin matang setelah pembahasan bersama Kementerian Perindustrian pada Selasa . Pemerintah, katanya, menilai insentif kendaraan listrik memiliki efek ganda terhadap perekonomian. ”Saya tertarik dengan proposal pemberian subsidi kendaraan listrik. Selain mendorong konsumsi, kita juga bisa menekan konsumsi BBM,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemerintah tengah mengkaji berbagai skema. Salah satu insentif yang dibahas ialah dukungan bagi pengembangan kendaraan listrik. Selain berkontribusi pada pengurangan emisi, kebijakan ini dinilai semakin relevan dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak dan mengurangi beban subsidi energi. Purbaya melanjutkan, pada tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota subsidi untuk 100.000 unit kendaraan listrik, termasuk sepeda motor listrik dengan besaran insentif Rp 5 juta per unit.
Skema ini akan diterapkan secara bertahap dan bersifat fleksibel. Ia menambahkan, rincian teknis penyaluran subsidi, termasuk untuk mobil listrik, akan segera diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perindustrian dalam waktu dekat. Dari sisi ekonomi makro, pemerintah memandang percepatan adopsi kendaraan listrik dapat memperkuat ketahanan ekonomi dan fiskal dalam jangka panjang. Dalam jangka pendek, kebijakan ini juga diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada semester II-2026.
Menanggapi rencana insentif kendaraan bermotor listrik, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Jongkie D Sugiarto belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut karena pihaknya harus menunggu dahulu peraturannya. ”Tapi, yang pasti, kami sangat menghargai rencana pemerintah untuk memberikan insentif untuk mobil listrik,” kata Jongkie.
Sejalan dengan aturan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku. Arah kebijakan Pemprov Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat. ”Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa .
Kebijakan tersebut, lanjut Lusiana, menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi. ”Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya. Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.
Agus Gumiwang Kartasasmita Insentif Pelaku Industri BPS PMI Manufaktur Kontraksi Utama X-Hide-Give-Me-Perspective
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ada Keringanan PBB Perdesaan dan Perkotaan 2026, Kesempatan Lunasi Tunggakan PajakPemerintah daerah memberikan Insentif PBB-P2 Tahun 2026 berupa pembebasan, pengurangan, hingga diskon pembayaran.
Read more »
Purbaya: Pemerintah siapkan insentif 100 ribu mobil dan motor listrikMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mempersiapkan insentif kendaraan listrik (EV), dengan rincian masing-masing 100 ribu ...
Read more »
Pemerintah Siapkan Insentif Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit Mobil dan MotorMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemerintah akan memberikan insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu motor listrik tahun ini, sebagai upaya mengurangi konsumsi BBM dan subsidi energi. Besaran subsidi diperkirakan Rp5 juta per motor listrik.
Read more »
Insentif Mobil Listrik Purbaya: Pajak Beli EV Ditanggung PemerintahMenteri Keuangan Purbaya mengungkapkan, insentif mobil listrik yang akan segera digelontorkan pemerintah dalam bentuk PPN DTP.
Read more »
Menkeu: Pemerintah berencana beri insentif dukung industri padat karyaMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah berencana untuk memberikan insentif bagi industri padat karya termasuk ...
Read more »
Pemerintah Tetapkan Insentif PPN DTP untuk Kendaraan ListrikPemerintah menetapkan insentif PPN DTP untuk pembelian kendaraan listrik dengan besaran antara 40% hingga 100%. Skema insentif akan berbeda berdasarkan kandungan nikel dalam baterai. Kuota subsidi untuk mobil dan motor listrik masing-masing 100 ribu unit. Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan hilirisasi komoditas mineral kritis.
Read more »



