JPNN.com : Butuh partisipasi ratusan masyarakat untuk terlibat sebagai pengawas di TPS pada Pilkada Bangka Selatan 2024.
jpnn.com - TOBOALI - Badan Pengawas Pemilu membutuhkan partisipasi ratusan masyarakat untuk terlibat sebagai pengawas di tempat pemungutan suara pada pemungutan suara Pilkada 2024 .Menurut Ketua Bawaslu Bangka Selatan Amri rekrutmen pengawas TPS dimulai pada 12 hingga 28 September 2024.
Dia mengatakan Bawaslu Bangka Selatan membutuhkan 300 orang pengawas TPS atau sesuai dengan jumlah yang ditetapkan KPU di DPSHP yakni 300 TPS.
Pilkada Bangka Selatan Ratusan Pengawas TPS Pilkada 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Sleman Tetapkan 1.731 TPS Pilkada 2024, Empat di antaranya TPS KhususBerita KPU Sleman Tetapkan 1.731 TPS Pilkada 2024, Empat di antaranya TPS Khusus terbaru hari ini 2024-08-17 17:10:02 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
KPU Bantul siapkan 1.487 TPS untuk pemungutan suara Pilkada 2024Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan sebanyak 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) untuk penyelenggaraan pemungutan ...
Baca lebih lajut »
KPU Sorsel Tetapkan 152 TPS untuk PilkadaBerita KPU Sorsel Tetapkan 152 TPS untuk Pilkada terbaru hari ini 2024-09-02 08:40:11 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Rekrutmen Pengawas Lapangan TPS untuk Pilkada Segera DibukaJPNN.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera melakukan rekrutmen pengawas lapangan TPS untuk Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
74 TPS di Jakarta Barat Berpotensi Kebanjiran pada Pilkada 2024Sebanyak 74 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Barat berada di lokasi rawan banjir. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Baca lebih lajut »
KPU Kulon Progo umumkan DPS Pilkada 2024 di media sosial dan TPSKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 di media sosial hingga tempat-tempat ...
Baca lebih lajut »