Artikel ini membahas nasib karyawan perusahaan tekstil yang dinyatakan pailit. Perusahaan menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Sebelumnya, tepatnya sesaat setelah dinyatakan pailit, perusahaan yang bergerak di industri tekstil ini menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja yang tewas di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, NTB, melaksanakan kegiatan pembagian sarapan bergizi gratis kepada anak-anak sekolah dasar di Kabupaten Sumbawa Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket Lagi jika Kalahkan Filipina tapi Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2024 bila Skenario Gila Ini Terjadi Apakah Fuji dan Aisar Khaled benar-benar berjodoh? Ramalan Denny Darko mengungkap ciri-ciri pria yang akan jadi jodoh Fuji. Apakah ini Aisar atau orang lain?
PERUSAHAAN PAILIT KARYAWAN Pemutusan HUBUNGAN KERJA INDUSTRI TEKSIL
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Karyawan Cemas Setengah Mati Sritex di Ujung Tanduk, Ini Respons PemerintahKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara merespons karyawan Sritex yang mengungkap kondisi terkini perusahaan usai diputus pailit.
Baca lebih lajut »
Bahan Baku Habis Hingga Mesin Stop, Nasib Buruh Sritex Makin Suram Pasca PailitPasalnya, emiten tekstil itu telah dinyatakan pailit dan tak lagi bisa memproduksi produk andalannya.
Baca lebih lajut »
Ditetapkan Sebagai Perusahaan Pailit, Batamec Resmi Ajukan Kasasi ke MKBerita Ditetapkan Sebagai Perusahaan Pailit, Batamec Resmi Ajukan Kasasi ke MK terbaru hari ini 2024-12-16 14:47:25 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Perusahaan Tekstil Sritex Pailit, Buruh Mengendarai Sepeda Keluar dari PabrikPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Pengumuman ini membuat para buruh terpaksa mengendarai sepeda untuk meninggalkan pabrik. Pemerintah berupaya untuk menjaga lapangan kerja di dalam negeri dan mendorong industri padat karya agar mengadopsi teknologi produksi yang mutakhir.
Baca lebih lajut »
BEI Delisting 8 Perusahaan Dalam PailitBursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan delisting terhadap 8 perusahaan yang dinyatakan pailit. Delisting akan efektif 21 Juli 2025. Perusahaan mempunyai waktu hingga 18 Januari 2025 untuk menyampaikan keterbukaan informasi buyback saham.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Tekstil Tetap PailitMahkamah Agung (MA) menolak kasasi Grup Sritex atas putusan pembatalan homologasi. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap pailit karena gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit.
Baca lebih lajut »