Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan melalui skema offset emisi gas rumah kaca. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kredibilitas, transparansi, dan inklusivitas, memperluas partisipasi pemangku kepentingan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon.
Apa tujuan utama pemerintah menerbitkan Permenhut 6/2026 ?
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.
“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” ujar Raja Juli, Kamis .
Ia menjelaskan, Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang ditanda tangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Permenhut diterbitkan, guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.
Raja meyakini, lewat regulasi terkait, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaiannya agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.
'Permenhut juga memperluas siapa saja pihak yang bisa ikut dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini bisa terlibat,' ungkap Raja.
Raja menambahkan, dari sisi hukum, aturan baru itu memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pemangku kepentingan. Sebab, setiap unit karbon yang diperdagangkan harus melalui proses yang terstandar, seperti validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional agar tidak terjadi perhitungan ganda.
'Proses bisnis dalam perdagangan karbon kini dibuat lebih sederhana dan terstruktur. Pengajuan dokumen, proses penilaian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu layanan yang sudah ditentukan. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi,' jelas dia.
Lebih dari itu, Raja memastikan, Permenhut juga mengatur perdagangan karbon ke luar negeri. Setiap transaksi internasional harus melalui persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan kebutuhan pencapaian target emisi nasional.
'Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha tetap diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Kegiatan perdagangan karbon harus melibatkan masyarakat sekitar, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati,' janji Raja.
Berikutnya, pada kawasan konservasi, Raja menyatakan ada potensi besar dalam perdagangan karbon melalui restorasi ekosistem pada area terdeforestasi dan terdegradasi, dengan luas sekitar 1,27 juta hektare di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta potensi serapan karbon 4,5–50 ton CO2e per hektare per tahun.
'Potensi ini membuka peluang pembiayaan inovatif melalui keterlibatan sektor swasta sekaligus menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan,' beber Raja.
'Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap perdagangan karbon sektor kehutanan bisa berjalan lebih efektif, menarik minat investasi, dan membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi secara lebih cepat,' imbuhnya menandasi.
Momen Idulfitri, Menhut Halal Bihalal Bersama Kades di Kawasan TNWKGempa Hari Ini Jelang Akhir Pekan Jumat 10 April 2026: Lima Kali Getarkan Indonesia
11 Peluang Usaha dari Ikan Sapu Sapu yang Jarang Dilirik, Dapat Cuan Banyak Tanpa Pesaing
Apakah Ikan Sapu-Sapu Berbahaya? Ini Dampak Ekologis dan Risiko Kesehatan Jika Dikonsumsi
Fakta Lain Ikan Sapu-sapu Tak Banyak Diketahui Orang, Tidak Selalu Rajin Seperti Namanya
Perdagangan Karbon Permenhut 6/2026 Offset Emisi GRK Sektor Kehutanan Nilai Ekonomi Karbon
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi, AKPI Gelar Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026Berita Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi, AKPI Gelar Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026 terbaru hari ini 2026-04-14 12:29:12 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Rakernis Humas Polri 2026 Perkuat Komunikasi Publik di Era DigitalRakernis Humas Polri Tahun Anggaran 2026 resmi digelar hari ini, Selasa (14/4), di Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat peran fungsi kehumasan.
Read more »
OJK perkuat pasar derivatif dan pasar modal lewat peta jalan 2026-2030Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pasar derivatif dan pasar modal melalui penerbitan peta jalan (roadmap) strategis periode 2026-2030 untuk ...
Read more »
BTN JAKIM 2026 diikuti 40 ribu pelari, perkuat sport tourism JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali berkolaborasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggelar BTN Jakarta International Marathon (BTN JAKIM) ...
Read more »
RI perkuat aturan perdagangan karbon hutan lewat Permenhut 6/2026Pemerintah Indonesia memperkuat aturan perdagangan karbon hutan melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara ...
Read more »
BPKH Perkuat Koordinasi dan Layanan Jelang Ibadah Haji 2026IHSG
Read more »
