Sanksi Administratif untuk Ketahanan Sawah

Mhd Zakiul Fikri News

Sanksi Administratif untuk Ketahanan Sawah
OpiniPenyusutan SawahCELIOS

Proyek lumbung pangan, seperti di Kalimantan Tengah dan Papua Selatan, jelas bukan solusi yang bijak menghadapi penyusutan lahan sawah.

Luas lahan baku sawah nasional terus menyusut setiap tahun. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 2025 melaporkan penyusutan lahan baku sawah nasional sepanjang periode 2019-2024 mencapai 79.600 hektar.

Penyusutan paling signifikan terjadi di Jawa Tengah, dari 1.049.661 hektar menjadi 987.468 hektar. Padahal, Kementerian Pertanian menunjukkan provinsi ini merupakan penyumbang terbesar ketiga produksi padi nasional, sebesar 16,8 persen, setelah Provinsi Jawa Timur sebanyak 17,7 persen dan Jawa Barat sebanyak 16,9 persen.

Ketiga provinsi di Pulau Jawa ini menyumbang produksi padi nasional sebesar 51 persen. Faktor utama penyebab penyusutan lahan sawah produktif di Pulau Jawa berupa konversi lahan dari pertanian ke nonpertanian. Baik konversi lahan, misalnya melalui program pembangunan perumahan, infrastruktur bandara, dan jalan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mencatat alih fungsi lahan atau konversi lahan sawah dari 2019-2025 mencapai 554.000 hektar yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Proyek lumbung pangan, seperti yang telah dilakukan di Kalimantan Tengah dan Papua Selatan, jelas bukan solusi yang bijak menghadapi penyusutan luas lahan sawah tersebut. Proyek yang dimaksud hanya menambah persoalan baru, utamanya menyangkut ekologi dan distribusi ekonomi.

Bagaimana tidak, proyek lumbung pangan memerlukan lahan baru dalam skala luas yang diambil dari konversi kawasan hutan, mendorong pemerintah mencadangkan sekitar 20 juta hektar hutan untuk mendukung proyek tersebut, yang justru menambahkan luas angka deforestasi.

Yayasan Auriga Nusantara mencatat lonjakan deforestasi Indonesia tahun 2025 mencapai 66 persen dibandingkan tahun 2024, dari 261.575 hektar naik ke 433.751 hektar. Timer bahkan melaporkan seluas 78.213 hektar deforestasi, sekitar 18 persen dari total deforestasi nasional, terjadi di wilayah kawasan hutan yang sebelumnya dicadangkan pemerintah untuk keperluan pangan.

Tidak hanya itu, Greenomics pada tahun 2010 pernah memperkirakan terdapat sekitar 410 juta meter kubik kayu dari area proyek lumbung pangan di Papua Selatan. Artinya, pada saat lahan baru dibuka, bukan hanya soal deforestasi yang mencuat, melainkan juga terdapat ratusan juta kubik kayu bernilai tinggi hasil pembukaan hutan yang dijual entah ke siapa dan berapa yang kemudian masuk dalam kas negara.

Kontrol terhadap produkSelain itu, hasil dari proyek lumbung pangan belum tentu seusai dengan yang ditargetkan. Di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, sebanyak 19 desa yang mengikuti program lumbung pangan periode 2020-2023 terus mengalami kegagalan panen, beberapa lahan dibiarkan terbengkalai atau justru ditanami kelapa sawit oleh pihak swasta.

Di sisi lain, aktor utama di balik pelaksana proyek lumbung pangan juga bukan merupakan petani ataupun masyarakat adat setempat, misalnya melalui koperasi, melainkan pemerintah mengandalkan tangan-tangan modal besar dari korporasi swasta. Korporasi menjadi pelaku kunci dalam program cetak sawah atau tanaman pangan lainnya dari proyek lumbung pangan.

Pada akhirnya, kekayaan dari nilai tambah proyek lumbung pangan hanya dinikmati oleh segelintir pemegang saham dan direksi serta staf karyawan perusahaan, sementara petani dan masyarakat adat paling baik nasibnya menjadi buruh di area proyek tersebut, kalau tidak teralienasi sepenuhnya.

Membiarkan lahan sawah yang subur disulap menjadi rumah-rumah dan infrastruktur lainnya, sementara hutan-hutan ditebang untuk menggantikan lahan pertanian yang baru, merupakan solusi palsu yang tidak menjawab akar persoalan penyusutan lahan sawah, yakni konversi lahan.

Dalam beberapa dekade terakhir, proyek lumbung pangan, khususnya untuk cetak sawah, justru menimbulkan paradoks yang serius. Alih-alih menambah jumlah produksi sawah dan meningkatkan kesejahteraan, justru memperparah kerusakan lingkungan dan menambah jurang ketimpangan yang baru.

Dalam situasi ini, mempertahankan luas lahan yang jelas telah produktif menjadi sangat penting dilakukan. Lagi pula, kerangka legal perlindungan lahan sawah sebenarnya telah dimiliki oleh Indonesia, maujudnya bisa ditemukan dalam format lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan sawah yang dilindungi .

Meski agak dibedakan, LSD khusus obyek sawah, sementara LP2B untuk obyek pangan tidak hanya sawah. Namun, LSD merupakan format yang sesungguhnya lahir dari mandat undang-undang yang sama dengan LP2B. Kedua format perlindungan lahan yang dimaksud diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Satu dekade kemudian, pereintah menerbitkan pula Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Bahkan, melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 pemerintah menargetkan 87 persen lahan baku sawah nasional akan ditetapkan sebagai obyek LP2B.

Keberadaan kerangka perlindungan terhadap lahan sawah tersebut perlu diperkuat dengan sanksi administratif agar setiap meter lahan sawah tidak berubah wujud menjadi lahan untuk keperluan nonpangan. Dalam hal ini, paling tidak ada dua prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu prinsip) lazimnya diberlakukan dalam kasus pencemaran lingkungan, tetapi secara ekstensif pendekatan dalam prinsip ini juga dapat diterapkan dalam kasus perlindungan lahan sawah. Dari perskpektif tersebut, setiap pelanggaran yang mengalihkan fungsi lahan sawah menjadi bukan untuk keperluan persawahan diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai denda..

Mengingat lahan sawah merupakan media produksi kebutuhan pokok, pembayaran denda semata tidak cukup untuk memulihkan status hukum pelanggar. Pelanggar diwajibkan pula memulihkan kembali luas lahan dan tingkat kesuburan dari lahan sawah yang telah ia konversi tersebut. Dengan pendekatanbestuursdwang ), selaku bagian dari sanksi administratif, sehingga tidak perlu menunggu putusan pengadilan baru aktivitas nonpertanian di atas lahan sawah dihentikan. Segala jenis aktivitas di atas obyek yang dilanggar dihentikan hingga pelanggar membayar denda dan memulihkan kembali LP2B atau LSD yang telah dikonversi, misalnya dengan mencari lahan pengganti yang sepadan. Dengan demikian, luas lahan sawah terjamin dapat terlindungi dari target alih fungsi lahan.

Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakan kewenangannya, berdasarkan prinsipSebetulnya, kerangka normatif sanksi administratif terhadap pelanggaran alih fungsi lahan LP2B dan LSD telah diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Sayangnya, hingga saat ini belum ada ketentuan operasional yang mengatur lebih jauh mengenai tata cara penerapan sanki tersebut. Padahal, Ayat dari pasal dimaksud mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai sanksi administratif dalam bentuk peraturan pemerintah.

Meskipun belum ditemukan aturan teknis dari ketentuan Pasal 70, norma yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 secara hukum telah mengikat semua pihak sejak ia diundangkan. Sebab itu, setiap pelanggaran terhadap obyek LP2B dan LSD sejak 2009 dapat dikenai sanksi administratif. Saat ini, pemerintah hanya perlu menormakan secara konkret tata cara pengenaan sanksi administratif dimaksud, yang paling tidak mendorong penerapan prinsip

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Opini Penyusutan Sawah CELIOS Dosen Fakultas Hukum UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA X-Hide-Give-Me-Perspective

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Lampung Selatan perkuat ketahanan energi lewat kolaborasi PGN dan BUMDLampung Selatan perkuat ketahanan energi lewat kolaborasi PGN dan BUMDPemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat langkah menuju kemandirian energi daerah melalui kolaborasi strategis dengan PT Perusahaan Gas Negara ...
Read more »

Pemerintah Pastikan Ketahanan Pangan Nasional Aman Hadapi El NinoPemerintah Pastikan Ketahanan Pangan Nasional Aman Hadapi El NinoPemerintah meyakinkan ketahanan pangan nasional aman meskipun ada kekhawatiran dampak El Nino terhadap pertanian. Stok beras Indonesia dilaporkan mencapai rekor tertinggi, mencapai 4,7 juta ton, yang disimpan di Perum Bulog. Ditambah dengan pasokan dari sektor konsumsi dan potensi panen padi, pemerintah optimis kebutuhan pangan terpenuhi selama 10 bulan.
Read more »

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian GeopolitikKetahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian GeopolitikPortal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Read more »

Pertamina Mampu Olah Minyak Mentah Rusia, Dukung Ketahanan Energi NasionalPertamina Mampu Olah Minyak Mentah Rusia, Dukung Ketahanan Energi NasionalPertamina menyatakan kesiapan untuk mengolah minyak mentah dari Rusia di kilang-kilang miliknya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui kerja sama dengan Rusia untuk pengadaan minyak mentah dan LPG. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pasokan energi di Indonesia di tengah gejolak pasar global.
Read more »

Pulihkan Ketahanan Pangan, Satgas PRR Percepat Rehabilitasi 42 Ribu Hektare Sawah di SumateraPulihkan Ketahanan Pangan, Satgas PRR Percepat Rehabilitasi 42 Ribu Hektare Sawah di SumateraPembangunan hunian sementara (huntara) untuk korban bencana di Aceh Tamiang, terus dikebut. Nantinya huntara akan dihuni oleh 80 kepala keluarga dengan fasilitas air bersih dan juga listrik yang memadai.
Read more »

Pesan Penting untuk Warga Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan kalau Lahan Sawah Jangan Dibangun RumahBerita Pesan Penting untuk Warga Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan kalau Lahan Sawah Jangan Dibangun Rumah terbaru hari ini 2026-04-16 06:53:51 dari sumber yang terpercaya
Read more »



Render Time: 2026-04-18 11:18:09