OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya

Ojk Berita

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya
Sarana Sultra VenturaPencabutanPasal 59 Ayat ( 11 ) Pojk 35 / 2015
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 34 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 129%
  • Publisher: 63%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV).

Kamis, 12 Des 2024 21:34 WIB Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura yang beralamat di Jalan Budi Utomo , Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari , Provinsi Sulawesi Tenggara . Langkah pencabutan ini dilakukan melalui penetapan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024.

"Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum," kata Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis .Izin Usaha BPR Pakan Rabaa Dicabut, Dana Nasabah Bisa Dicairkan? Menurut Ismail, tindakan pengawasan hingga pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan OJK dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen."Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Sarana Sultra Ventura Pencabutan Pasal 59 Ayat ( 11 ) Pojk 35 / 2015 Sanksi Pencabutan Pencabutan Izin Tindakan Batas Jalan Budi Utomo Surat Keputusan Dewan Komisioner Ojk Nomor Kep - 6 Pelaksanaan Pencabutan Izin Usaha Pt Ssv Rapat Umum Pemegang Saham Sultra Ventura Rencana Cabut Pembubaran Izin Usaha Ojk Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura Sulawesi Tenggara Ssv Ismail Riyadi Pemenuhan Pasal Juncto Pasal Nama Ojk Cabut Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura Jun Izin Usaha Pt Sarana Sultra Ventura Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari Otoritas Jasa Keuangan Tindak Pembubaran Badan Hukum Pt Ssv

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK cabut izin usaha PT Sarana Sultra VenturaOJK cabut izin usaha PT Sarana Sultra VenturaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV) yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia ...
Baca lebih lajut »

Bermodal Cekak, OJK Cabut Izin PT Sarana Sultra VenturaBermodal Cekak, OJK Cabut Izin PT Sarana Sultra VenturaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura asal Kendari PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV).
Baca lebih lajut »

ADWI 2024, Labengki Raih Juara Pertama Kategori Desa Wisata BerkembangADWI 2024, Labengki Raih Juara Pertama Kategori Desa Wisata BerkembangPemprov Sultra menjadikan Labengki salah satu dari 20 desa wisata prioritas di Sultra untuk dikembangkan
Baca lebih lajut »

OJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi OnlineOJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi OnlineKetua OJK, Mahendra Siregar menyebut, pelacakan rekening terindikasi judi online bisa dilakukan dengan cepat dan menyeluruh melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Baca lebih lajut »

OJK lantik pimpinan baru satuan kerja dan kepala OJK daerahOJK lantik pimpinan baru satuan kerja dan kepala OJK daerahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan pembangunan nasional melalui penguatan organisasi OJK dengan melantik pimpinan baru ...
Baca lebih lajut »

OJK Lantik Jajaran Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK DaerahOJK Lantik Jajaran Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK DaerahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik pimpinan baru Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK Daerah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 19:02:37