Dirjen Otda: Jabatan Pokok Penjabat Kepala Daerah Tetap Melekat

Kementerian Dalam Negeri Berita

Dirjen Otda: Jabatan Pokok Penjabat Kepala Daerah Tetap Melekat
PltPelaksana TugasPelaksana Harian
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 83 sec. here
  • 16 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 81%
  • Publisher: 70%

Jabatan pokok bagi pejabat yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah akan tetap melekat. Adapun tugas-tugasnya di jabatan pokok, menurut Dirjen Otda Akmal Malik, akan dilaksanakan oleh pelaksana harian.

JAKARTA, KOMPAS — Penjabat kepala daerah diminta fokus bekerja dan bertugas di daerah masing-masing. Meskipun demikian, jabatan mereka di instansi asal akan tetap melekat. Adapun tugasnya di instansi asal, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Jumat , untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh pelaksana harian atau plh.

Dari lima penjabat kepala daerah yang telah dilantik oleh Mendagri, Kamis, dua di antaranya merupakan direktur jenderal di kementerian. Adapun tiga penjabat lainnya ada yang menjabat sebagai sekretaris daerah, staf ahli menteri, dan deputi di sebuah badan. Setelah dilantik, mereka pun mengemban dua jabatan.

Namun, Akmal juga menegaskan bahwa pengangkatan plh untuk mengisi jabatan pokok pejabat yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, itu diserahkan sepenuhnya kepada setiap menteri atau gubernur terkait. ”Presiden mendorong agar 49 persen investasi APBN dan APBD untuk produk lokal, supaya uang berputar dalam negeri. Persoalannya, terkadang kepala daerah definitif tidak mau melaksanakan itu. Kalau kami, penjabat kepala daerah, mau tidak mau harus mau karena ditugaskan oleh presiden,” kata Akmal.

Oleh sebab itu, menurut Soni, idealnya pejabat struktural itu dinonaktifkan sementara dan diisi oleh pelaksana tugas. Pilihan pelaksana tugas dianggap lebih efektif dibandingkan pelaksana harian karena memiliki kewenangan yang hampir sama dengan pejabat definitif. Dengan demikian, manajemen pemerintahan di jabatan pokok dan jabatan tambahan tidak akan terganggu.

KPPOD mendorong agar penjabat kepala daerah tidak dibebani tugas ganda agar fokus memimpin daerah. Senada dengan Soni, Herman berharap agar pemerintah menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan peran yang diemban oleh pejabat struktural ketika harus menjadi penjabat kepala daerah. Aturan itu semestinya berlaku tidak hanya di instansi pemerintah pusat, tetapi di pemerintah provinsi yang sebagian pejabatnya akan ditunjuk sebagai penjabat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Plt Pelaksana Tugas Pelaksana Harian Politik Hukum Berita Rangkap Jabatan Pilkada Serentak 2024 Penjabat Kepala Daerah Aktual Aktual Berita Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Penunjukkan Kepala Daerah Plh

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Surah Al-Mulk: Memahami Pokok-pokok Ajaran yang DikandungnyaSurah Al-Mulk: Memahami Pokok-pokok Ajaran yang DikandungnyaAl-Mulk adalah golongan surah Makkiyah yang terdiri dari 30 ayat. Pahami pokok-pokok ajarannya.
Baca lebih lajut »

PDF Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 Terbaru, Materi Pokok untuk Semua Jabatan, Resmi dari KemenpanRBPDF Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 Terbaru, Materi Pokok untuk Semua Jabatan, Resmi dari KemenpanRBMateri pokok SKB CPNS 2024 tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024.
Baca lebih lajut »

Link Download Materi Pokok SKB CPNS 2024 dari 460 JabatanLink Download Materi Pokok SKB CPNS 2024 dari 460 JabatanDaftar materi pokok SKB CAT CPNS 2024 dari 460 jabatan dapat disimak pada Lampiran Surat Menpan-RB Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024 berikut.
Baca lebih lajut »

Materi Pokok SKB CPNS 2024 per Jabatan, Unduh di Sini & Segera Pelajari!Materi Pokok SKB CPNS 2024 per Jabatan, Unduh di Sini & Segera Pelajari!Materi pokok SKB CPNS 2024 sudah dirilis KemenPANRB. Link materinya di sini yuk!
Baca lebih lajut »

Siap-Siap Tambang Ilegal Musnah di Era Prabowo, Ini Buktinya..Siap-Siap Tambang Ilegal Musnah di Era Prabowo, Ini Buktinya..Pemerintahan era Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Dirjen Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum)
Baca lebih lajut »

Aturan Sudah Terbit! Dirjen Penegak Hukum ESDM Bakal TerbentukAturan Sudah Terbit! Dirjen Penegak Hukum ESDM Bakal TerbentukDirjen Penegakan Hukum ESDM (Dirjen Gakkum) sebentar lagi akan terbentuk
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 01:07:19