Menteri Keuangan Purbaya memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atau BMTP terhadap impor produk tirai (termasuk gorden)
Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center , Yogyakarta, Jawa Tengah, Jumat .
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atau BMTP terhadap impor produk tirai , kerai dalam, kelambu tempat tidur , dan barang perabot lainnya. Diringi dengan penyesuaian tarifnya. Ketentuan ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan sebelumnya yang termuat dalam PMK 45/2023.
PMK yang mengatur BMTP terhadap produk gorden hingga perabot lainnya ini mulai Purbaya berlakukan sejak 22 Mei 2026 hingga dua tahun mendatang.
"Industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk tirai , kerai dalam, kelambu tempat tidur , dan barang perabot lainnya," sebagaimana tertera dalam bagian menimbang PMK 36/2026, dikutip Selasa . Dalam Pasal 2 PMK terbaru itu, disebutkan impor produk tirai , kerai dalam, kelambu tempat tidur , dan barang perabot lainnya yang terkena BMTP termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum ; atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
"Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap importasi produk tirai , kerai dalam, kelambu tempat tidur , dan barang perabot lainnya dari semua negara," dikutip dari pasal 5 PMK 36/2026. Adapun besaran tarif BMTP untuk produk impor tirai hingga perabot lainnya itu mengalami penyesuaian, yakni menjadi Rp 9.841/kg untuk tahun pertama, yakni periode 22 Mei 2026-21 Mei 2027, dan Rp 9.248/kg untuk tahun kedua dengan periode 22 Mei 2027-21 Mei 2028.
Mulanya, tarif yang ditetapkan dalam PMK 45/2023 adalah Rp 22.717/kg untuk tahun pertama, Rp 16.595/kg untuk tahun kedua, dan Rp 10.473 untuk tahun ketiga.
Purbaya Gorden Impor Tarif Bmtp Peraturan Menteri Keuangan Industri Dalam Negeri Pengamanan Impor Produk Tirai Kelambu Tempat Tidur Kebijakan Perdagangan
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pakar nilai penerapan B50 bisa kurangi ketergantungan impor energiPakar transisi energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Retno Gumilang Dewi menilai penerapan bahan bakar nabati biodisel 50 persen campuran minyak sawit ...
Read more »
BRI Super League 2025-2026, Adidaya Kembar Disokong Kualitas Pemain ImporPersib Bandung dan Borneo FC menyajikan persaingan gelar juara tersengit di Liga Indonesia. Persib juara berkat defensif terbaik, lalu Borneo miliki serangan subur.
Read more »
Video: Lonjakan Harga Impor Bahan Baku Bikin Pusing Investor MigasAda Perang, Lonjakan Harga Impor Bahan Baku bikin Pusing Investor Migas
Read more »
Penyelidikan Suap Impor Blueray CargoDugaan suap dan gratifikasi impor PT Blueray Cargo diperdebatkan apakah bukan hanya gejala dari persoalan lebih besar di DKGJ
Read more »




