KPPU: 97 Perusahaan Pinjol Denda Rp755 Miliar, Kurnia Toha Kritik

Kebijakan News

KPPU: 97 Perusahaan Pinjol Denda Rp755 Miliar, Kurnia Toha Kritik
KPKPemberantasan KorupsiKartel

KPK Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol karena dinilai melakukan praktik kartel penetapan suku bunga pinjaman. Mantan Ketua KPPU Kurnia Toha mengkritik putusan tersebut karena kebijakan bunga rendah merupakan arahan regulator demi perlindungan konsumen.

KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol karena dinilai melakukan praktik kartel penetapan suku bunga pinjaman. Mantan Ketua KPPU Kurnia Toha mengkritik putusan tersebut karena kebijakan bunga rendah merupakan arahan regulator demi perlindungan konsumen.

Ia menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam pertimbangan majelis komisi pada perkara nomor 05/KPPU-I/2025. Kurnia mengkritik penggunaan rujukan hukum Uni Eropa oleh KPPU, khususnya Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) terkait larangan perjanjian antikompetitif. Menurut dia, pasal tersebut tidak dapat dipahami secara parsial karena juga memuat pengecualian dalam kondisi tertentu.

‘Pasal 101 TFEU memang melarang kartel, tetapi ada pengecualian jika tindakan tersebut justru menguntungkan konsumen dan tetap menjaga iklim persaingan,’ kata Kurnia di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Ia menilai kebijakan penurunan bunga pinjaman yang dipersoalkan dalam perkara tersebut justru memberikan manfaat bagi masyarakat karena membuat bunga menjadi lebih rendah. Di sisi lain, persaingan antarplatform pinjaman daring juga dinilai masih berlangsung ketat.

‘Kalau dilihat dari praktik di lapangan, para pelaku usaha tetap agresif beriklan dan bersaing merebut pasar,’ ujarnya. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu kemudian memaparkan sejumlah alasan yang menurutnya membuat para pelaku usaha seharusnya tidak dijatuhi sanksi. Pertama, ia menyinggung Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian terhadap tindakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pandangannya, kebijakan penurunan bunga dapat dikategorikan sebagai langkah yang menguntungkan konsumen.

Kedua, Kurnia menilai ketentuan bunga yang diterapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) lebih tepat dipahami sebagai code of conduct atau kode etik industri atas arahan regulator, bukan bentuk kartel harga. Selain itu, ia juga menilai pembuktian KPPU masih lemah karena tidak ditemukan adanya koordinasi lanjutan maupun mekanisme reward and punishment terhadap anggota asosiasi yang menaati atau melanggar ketentuan bunga tersebut. Kurnia turut menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurutnya belum dipertimbangkan secara utuh oleh majelis komisi.

Ia menyebut terdapat kesaksian mantan pejabat OJK mengenai adanya arahan untuk menurunkan suku bunga demi perlindungan konsumen.

‘Perintah lembaga negara selaku regulator tetap harus dipandang sebagai mandat yang wajib ditaati operator industri,’ tegasnya. Meski mengkritik putusan KPPU, Kurnia tetap mengingatkan pelaku industri fintech agar lebih berhati-hati ke depan. Ia menyarankan setiap arahan regulator sebaiknya dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

KPK Pemberantasan Korupsi Kartel Penetapan Suku Bunga Kebijakan Regulator KPK Pemberantasan Korupsi (KPK) Kurnia Toha Kebijakan Bunga Rendah Perusahaan Pinjol Denda Penetapan Suku Bunga Pinjaman Kebijakan Regulator Indonesia KPK Pemberantasan Korupsi (KPK) Kartel Penetapan Suku Bunga Kebijakan Regulator KPK Pemberantasan Korupsi (KPK) Kurnia Toha Kebijakan Bunga Rendah Perusahaan Pinjol Denda Penetapan Suku Bunga Pinjaman Kebijakan Regulator Indonesia

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

KPPU sambut usulan revisi UU Anti-Monopoli hadapi dinamika ekonomi digitalKPPU sambut usulan revisi UU Anti-Monopoli hadapi dinamika ekonomi digitalKomisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopera Panggabean menyambut positif usulan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik ...
Read more »

Bakal Ikuti Jejak Ramadhan Sananta, Kapten Persita Muhammad Toha Diincar Klub Liga MalaysiaBakal Ikuti Jejak Ramadhan Sananta, Kapten Persita Muhammad Toha Diincar Klub Liga MalaysiaPortal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Read more »

Kapten Persita Tangerang Diburu Klub Brunei Darussalam, Bakal Setim dengan Ramadhan Sananta?Kapten Persita Tangerang Diburu Klub Brunei Darussalam, Bakal Setim dengan Ramadhan Sananta?Kapten Persita Tangerang, Muhammad Toha jadi salah satu daftar buruan pemain DPMM FC untuk Liga Malaysia musim depan.
Read more »

KPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Mantan Ketua Sebut Ada Kekeliruan DasarKPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Mantan Ketua Sebut Ada Kekeliruan DasarKPPU denda 97 pinjol Rp 755 miliar terkait suku bunga. Mantan Ketua KPPU nilai ada kekeliruan dasar dalam putusan perkara 2025 pinjaman daring
Read more »



Render Time: 2026-05-12 05:08:24