Viral Aksi Keterlaluan Debt Collector di Semarang, OJK Turun Tangan

Pinjaman Daring News

Viral Aksi Keterlaluan Debt Collector di Semarang, OJK Turun Tangan
IndosakuOjkDebt Collector

OJK memanggil Indosaku dan AFPI terkait dugaan pelanggaran penagihan oleh debt collector. OJK akan lakukan pemeriksaan dan sanksi jika terbukti melanggar.

— Otoritas Jasa Keuangan memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang .

Pemanggilan itu dilakukan pada Senin . Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang. OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan. OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya. Sebelumnya oknum debt collector di Semarang ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indosaku Ojk Debt Collector Pelanggaran Etika Penagihan Profesional Perlindungan Konsumen Sanksi Administratif Fintech Semarang

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

OJK Klaim Perbankan Kebal Guncangan: Kokoh di Atas Kertas, Waspada di LapanganOJK Klaim Perbankan Kebal Guncangan: Kokoh di Atas Kertas, Waspada di LapanganPortal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Read more »

OJK Perpanjang Waktu Pelaporan SLIK untuk Perusahaan AsuransiOJK Perpanjang Waktu Pelaporan SLIK untuk Perusahaan AsuransiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang waktu pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum, asuransi syariah, penjaminan, dan penjaminan syariah hingga 31 Desember 2027. OJK juga menunda tenggat pelaporan keuangan tahunan 2025 yang diaudit berdasarkan PSAK 117 hingga 30 Juni 2026 untuk memastikan kesiapan industri asuransi.
Read more »

Ada Catatan SLIK OJK Bisa Ajukan Kredit Rumah Subsidi, Ini SyaratnyaAda Catatan SLIK OJK Bisa Ajukan Kredit Rumah Subsidi, Ini SyaratnyaMenteri PKP Maruarar Sirait umumkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat ajukan kredit rumah subsidi meski ada catatan SLIK. Ini Syaratnya.
Read more »

Purbaya Tetapkan Aturan Pengelolaan Anggaran OJK, Ini Isi Lengkapnya!Purbaya Tetapkan Aturan Pengelolaan Anggaran OJK, Ini Isi Lengkapnya!Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan ketentuan khusus yang mengatur tata cara pengelolaan anggaran OJK
Read more »

OJK Ungkap Bahasan Saat Bertemu Pimpinan MSCI di ASOJK Ungkap Bahasan Saat Bertemu Pimpinan MSCI di ASOJK mengungkap hasil pertemuan dengan MSCI, yang mengapresiasi reformasi pasar modal Indonesia.
Read more »

OJK: Ada Dua Saham HSC Potensi Ditendang MSCIOJK: Ada Dua Saham HSC Potensi Ditendang MSCIOJK mengumumkan 1-2 saham berpotensi dikeluarkan dari indeks MSCI karena kepemilikan terkonsentrasi tinggi.
Read more »



Render Time: 2026-04-28 05:09:49