Reklame penting untuk promosi usaha, namun kini dikenakan pajak. Ketahui ketentuan teknis dan pengecualian pajak reklame sesuai Pergub terbaru.
Sabtu, 02 Nov 2024 15:02 WIBAnda ingin memasang reklame agar publik tahu jasa yang ditawarkan? Reklame memang penting untuk memperkenalkan usaha Anda kepada khalayak.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny terdapat reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Sementara itu untuk bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Pergub ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan di atas.
Objek Bapenda Pengenal Aturan Pajak Ambang Pengaturan Perpajakan Pengaturan Reklame Bentuk Reklame Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 Ketentuan Teknis Pemasangan Reklame Pajak Pasang Pemasangan Reklame Papan Pusat Data Dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakart Morris Danny Pergub Reklame Pylon Pasal Bidang Reklame Pajak Reklame Pemasangan Reklame Aturan Reklame
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mau Pasang Reklame? Yuk Pelajari Aturan TerbarunyaBerbagai ketentuan diatur oleh pemerintah untuk pemasangan reklame.
Baca lebih lajut »
Warga Waswas, Gelombang Pasang Kembali Terjang Pesisir Pantai Selatan SukabumiDua hari terakhir kembali terjadi gelombang pasang Biasanya gelombang pasang terjadi pada malam
Baca lebih lajut »
Viral Thom Haye Pasang Muka Bete Sebelum Ditanya soal Timnas Indonesia, Ada Masalah Apa?Pemain berusia 29 tahun ini mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap performa buruk klubnya, Almere City, di Liga Belanda.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Materi TIU SKD CPNS 2024 beserta Latihan Soalnya, Ayo Belajar!Sebelum mengikuti ujian SKD, pelajari dulu yuk materi tes intelegensia umum (TIU) berikut!
Baca lebih lajut »
Hujan Es dan Angin Kencang Terjang Bogor, Papan Reklame RobohWarga panik saat hujan es sebesar kerikil berjatuhan menimpa rumah di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pajak Alat Berat, Yuk KenaliAlat berat yang kena pajak antara lain pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Baca lebih lajut »