Pemerintah Indonesia mewajibkan pelaporan ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yaitu batubara, kelapa sawit, dan paduan besi, melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal. Pemerintah juga memperketat kewajiban penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Mulai 1 Juni 2026, pemerintah Indonesia mewajibkan pelaporan ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yaitu batubara, kelapa sawit, dan paduan besi, melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal.
Pemerintah juga memperketat kewajiban penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI akan dimulai pada 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Pada tahap transisi ini, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan komoditas batubara, kelapa sawit, dan paduan besi. Namun, mereka diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor.
Pelaporan akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Portal CEISA 4.0. Pemerintah melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tahapan implementasi berikutnya. Terkait penarikan pajak ekspor atau bea keluar, Airlangga menegaskan bahwa mekanismenya masih sama seperti yang ada sekarang.
Artinya, akan dilakukan dan dimonitor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
Ekspor SDA PT DSI Pelaporan Ekspor Pemerintah Indonesia Kewajiban Penempatan Devisa
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
AP5I Minta Pemerintah Kecualikan Sektor Perikanan dari Aturan Devisa Ekspor SDAAsosiasi Produsen Pengolahan & Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) meminta pemerintah tidak memasukkan sektor perikanan ke dalam Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sesuai PP Nomor 8/2025. Permintaan ini disampaikan dalam surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan masalah yang dialami pelaku usaha pengolahan dan pemasaran produk udang terutama ekspor ke Amerika Serikat yang mengalami penundaan pembayaran akibat kontaminasi Cesium-137 pada tahun 2025, kenaikan tarif anti-dumping, serta kenaikan harga bahan bakar dan ongkos angkut. AP5I menekankan bahwa seluruh devisa hasil ekspor sangat diperlukan untuk membeli bahan baku dan operasional lainnya.
Read more »
Pemerintah Wajibkan Pelaporan Ekspor SDA Lewat DSI Mulai 1 JuniMulai 1 Juni 2026, eksportir sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan pelaporan ekspor SDA ini bertujuan perkuat pengawasan dan cegah praktik curang.
Read more »
Pemerintah wajibkan eksportir sumber daya alam lapor DSI mulai 1 JuniMenteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan ...
Read more »
Menko Airlangga: Pembentukan DSI Jadi Eksportir Tunggal SDA Cegah Praktik KecuranganKehadiran DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor, seperti under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
Read more »




