Menteri PPMI Abdul Kadir Karding mengungkapkan banyak pekerja migran Indonesia nonprosedural. Ia menekankan pentingnya pendaftaran untuk perlindungan mereka.
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding saat diwawancarai di Mataram , NTB, Rabu . Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia , Abdul Kadir Karding , mengungkapkan banyak pekerja migran Indonesia yang tidak terdaftar secara resmi atau masuk kategori nonprosedural. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja magang yang berasal dari kalangan siswa kejuruan dan mahasiswa.. Magang ini sering kali berupa kerja sama langsung antara universitas atau lembaga pelatihan dengan perusahaan.
Ia menjelaskan, pekerja magang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI."Siapapun yang bekerja di luar negeri dan mendapatkan upah disebut PMI. Masalahnya, banyak pekerja magang itu tidak teregister, sehingga kalau ada apa-apa, nggak bisa tanggung jawab," imbuhnya.Menteri Karding Akan Setop Kirim PMI ke Arab Saudi karena Gaji Kecil
Dari data PPMI, sejumlah kasus pekerja magang nonprosedural pernah terjadi, seperti perampokan di Jepang hingga kasus begal akibat judi online. Karding menyesalkan kurangnya data yang valid terkait pekerja magang tersebut. "ini kami nggak bisa bantu, karena kita nggak tahu, nggak punya data. Kalau datanya terdaftar, kami enak kalau ada apa-apa langsung bisa kami hubungi siapa yang kirim mereka magang. Perusahaan mana yang menerima, keluarganya seperti apa," jelasnya.Ia menekankan pentingnya seluruh pekerja magang, termasuk yang berasal dari NTB, untuk terdaftar secara resmi. Hal ini dilakukan agar mereka tetap dalam pantauan pemerintah dan mendapatkan perlindungan."Intinya, semua harus teregister.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, memastikan pekerja magang asal NTB yang akan bekerja di Jepang telah terdaftar secara resmi.
Magang Nonprosedural Menteri Ppmi Abdul Kadir Karding Undang-Undang Perlindungan Pmi Tenaga Kerja Indonesia Perlindungan Pekerja Masalah Pekerja Migran Mataram Perampokan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pekerja Magang Asal Ntb Pemerintah Juragan Keluarganya Teregister Abdul Kadir Indonesia Unprocedural Universitas Kepala Bermasalah Tenaga Kerja Pekerja Magang Jepang Ppmi I Gede Putu Aryadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlin Lembaga Pelatihan Kasus Pekerja Magang Indonesia Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Provinsi Ntb Kejuruan Siswa
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri PPMI: Banyak Pekerja Migran Pulang Bukan Kaya tapi Miskin!Menteri PPMI Abdul Kadir Karding mengungkap masalah keuangan pekerja migran.
Baca lebih lajut »
Menteri PPMI temui Menhub untuk lindungi pekerja migran IndonesiaMenteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menemui Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi guna membahas upaya perlindungan ...
Baca lebih lajut »
Menteri PPMI: 5 Juta Lebih Pekerja Migran Ilegal di Luar NegeriMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyebut, setidaknya lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia ilegal, bekerja di luar negeri.
Baca lebih lajut »
Menteri PPMI: PMI harus terlindungi saat bekerja di luar negeriMenteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengatakan PMI harus mendapat perlindungan dari negara saat bekerja di luar negeri, ...
Baca lebih lajut »
Menteri PPMI bantu migran nonpresedural dapatkan kembali ijazahnyaMenteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding memerintahkan jajarannya untuk melacak perusahaan yang menyalurkan seorang pekerja ...
Baca lebih lajut »
Menteri PPMI 'Gandeng' Kemendikti Saintek, PMI Bakal Ada Pelatihan Keahlian TersertifikasiMenteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MPPMI), Abdul Kadir Karding melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Sa
Baca lebih lajut »