8 provinsi di Indonesia kini memudahkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu KTP pemilik lama. Simak syarat dan ketentuannya di sini.
Sejumlah daerah di Indonesia mulai memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam membayar pajak tahunan. Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan kini tidak lagi selalu mensyaratkan KTP pemilik sebelumnya, yang selama ini kerap menjadi kendala dalam proses administrasi kendaraan bekas.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjawab persoalan banyaknya kendaraan yang belum balik nama, sehingga pemilik baru kesulitan membayar pajak karena tidak memegang identitas pemilik lama. Meski kebijakan ini berlaku secara nasional, penerapannya dilakukan bertahap oleh masing-masing pemerintah daerah.
Berikut delapan provinsi yang sudah menerapkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik lama yang disarikanBayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK Mulai 6 April 2026Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta memberlakukan kebijakan perpanjangan pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik asli. Dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Pemilik kendaraan bekas tetap dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Namun, wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Dikutip dari laman Jabarprov pada Kamis , masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan yang belum dibalik nama cukup membawa:Kebijakan ini mempermudah pemilik kendaraan bekas agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus mencari identitas pemilik sebelumnya.
Provinsi Banten juga menerapkan kebijakan serupa untuk perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama. Namun, wajib pajak tetap harus melampirkan surat pernyataan kesediaan melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada tahun 2027. BBN-KB merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Program ini bersifat sementara dan berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.
Stnk Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa Ktp Pemilik Lama Balik Nama Kendaraan
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama di Sumut, Berlaku sampai 31 DesemberProgram ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun mengalami kendala karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Read more »
Daftar Drama Indonesia Rating Tinggi dan Penonton Jutaan, Bisa Ditonton di VidioFilm Dilan 1990 | Official Trailer
Read more »
Persija Tetap Bisa Kehilangan Asa Juara Super League 2025-2026 meski Kalahkan Persib, Kok Bisa?Persija dipastkan kehilangan asa meraih juara Super League 2025-2026 jika Borneo FC menang pada laga pekan ke-32.
Read more »
TVRI: UMKM bisa gelar nobar Piala Dunia gratis, asalkan daftarDirektur Pengembangan Usaha LPP TVRI Retno Wulan Kartiko Purbojati mengatakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa menggelar nonton bareng ...
Read more »
