Pajak Mobil Listrik Tak Lagi 0%, Ini Aturan Baru dari Kemendagri

Pajak News

Pajak Mobil Listrik Tak Lagi 0%, Ini Aturan Baru dari Kemendagri
Mobil ListrikPajak Mobil ListrikPajak 0%

Pemerintah menerbitkan aturan baru, pajak mobil listrik tidak lagi 0% namun tetap mendapat insentif sesuai kebijakan daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor .Dikutip dari aturan tersebut, Senin , pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Namun, bentuknya bukan lagi pembebasan penuh, melainkan berupa pengurangan atau keringanan pajak sesuai kebijakan daerah.“Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi aturan tersebut. Artinya, pemerintah daerah memiliki peran dalam menentukan besaran insentif, sehingga tidak semua wilayah akan menerapkan pajak nol persen untuk kendaraan listrik.NETA Auto Indonesia resmi memulai aktivitas produksi mobil listrik NETA V-II secara Completely Knocked Down di pabrik PT Handal Indonesia Motor di Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional. Namun, skema insentif kini lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. Hal ini berarti, ada kemungkinan mobil listrik tetap dikenakan pajak, meski dengan tarif lebih rendah. Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap bisa memperoleh insentif sesuai kebijakan yang berlaku sebelumnya. Perubahan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menjaga penerimaan pajak daerah.Wuling Motors resmi mengoperasikan enam titik pengisian daya baterai mobil listrik dengan sistem DC Charging yang tersebar di beberapa lokasi. Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyeimbangkan antara transisi energi dan keberlanjutan fiskal. Di satu sisi, kendaraan listrik tetap didorong sebagai solusi transportasi ramah lingkungan. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan sumber pendapatan daerah tetap terjaga. Dalam Permendagri tersebut juga disebutkan bahwa pengenaan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, tetap mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar perhitungan. Dengan demikian, meski tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, mobil listrik tetap mendapatkan insentif yang membuatnya lebih kompetitif dibanding kendaraan berbahan bakar fosil. Ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia serta kebutuhan pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan.Aturan Baru Tax Holiday Masuk Tahap Akhir, Apa Saja yang Berubah?Produsen Makanan di Jakarta Bakal Diawasi Ketat, Ketahuan Pakai Ikan Sapu-sapu Bakal DitindakOJK Targetkan Peluncuran ETF Emas Tahun ini, Simak Bocorannya

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Mobil Listrik Pajak Mobil Listrik Pajak 0% Pajak 0 Persen Kemendagri Pajak Daerah

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Terpopuler: Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Nasib Pemilik Lama, Ujian SIM Makin SulitTerpopuler: Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Nasib Pemilik Lama, Ujian SIM Makin SulitMulai dari pajak mobil listrik yang tak lagi dapat insentif dari pemerintah, efeknya bagi pemilik lama, hingga aturan ujian SIM yang ternyata makin ketat.
Read more »

Terpopuler: Merk Motor Listrik yang Awet, Hitungan Pajak Mobil Listrik SekarangTerpopuler: Merk Motor Listrik yang Awet, Hitungan Pajak Mobil Listrik SekarangPortal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Read more »

Aturan Pajak Baru Dinilai Bisa Tekan Penjualan Mobil Listrik MurahAturan Pajak Baru Dinilai Bisa Tekan Penjualan Mobil Listrik MurahPerubahan kebijakan insentif kendaraan listrik dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dinilai berpotensi memengaruhi pertumbuhan pasar, khususnya pada segmen mobil listrik
Read more »

Pajak Mobil-Motor Listrik Tak Lagi Gratis, Pramono Siapkan InsentifPajak Mobil-Motor Listrik Tak Lagi Gratis, Pramono Siapkan InsentifRI menerapkan pajak untuk kendaraan listrik melalui Permendagri baru. DKI Jakarta siapkan insentif fiskal untuk mendukung masyarakat dan lingkungan.
Read more »

Bukan Lagi Rp0, Ini Bocoran Nominal Pajak Mobil Listrik Terbaru Sesuai PermendagriBukan Lagi Rp0, Ini Bocoran Nominal Pajak Mobil Listrik Terbaru Sesuai PermendagriPortal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, entertainment dan lain lain
Read more »

Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Berlaku Khusus, Ini Kata Bos ToyotaPajak Mobil Listrik Tak Lagi Berlaku Khusus, Ini Kata Bos ToyotaPemerintah Indonesia hentikan perlakuan spesial untuk kendaraan listrik, termasuk pajak rendah.
Read more »



Render Time: 2026-05-14 07:01:57