Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengapresiasi upaya penertiban tambang pasir ilegal di Nongsa, Batam, namun mendesak penindakan hukum yang tuntas agar tidak berulang. Indikasi pembiaran dan keuntungan oknum tertentu diduga menjadi penyebab tambang liar terus beroperasi meski sudah ditertibkan berulang kali. Ombudsman meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.
KEPALA Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau , Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan kepada upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Kota Batam . Sebelumnya, penertiban dilakukan pada Minggu, 12 Maret 2026, dipimpin Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra.
Lagat menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang. Pasalnya, selama ini penertiban terkesan tidak tuntas. Aktivitas tambang kembali berlangsung meskipun sudah dilakukan penertiban. “Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,' kata Lagat. Lagat menunjuk penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim pada Februari lalu ternyata belum memberikan efek jera. Aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut. Ombudsman Kepri menyatakan mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini. Lagat meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial diantaranya, Kecamatan Nongsa Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan. Ada juga di wilayah lain yaitu Tembesi, Sagulung, dan Sekupang. Kata Lagat, pelaku tambang ilegal terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang. UU Minerba : penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. UU Lingkungan Hidup : penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius. 'Kami juga akan terus memantau lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi,' kata Lagat. Setelah dilakukan sidak oleh Wakil Kepala BP Batam, sampai saat ini belum diumumkan tindakan hukum terhadap para pelaku. Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, masih dalam proses. Begitu juga saat ditanya terkait adanya pembiaran dan dugaan oknum yang bermain dalam aktivitas tambang pasir tersebut, Silvester juga menjawabnya masih dalam proses. 'Sabar ya,' katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis 15 April 2026. Pilihan Editor: Kenapa Banjir Kali Tuntang Terus Berulang
Tambang Pasir Ilegal Ombudsman Kepri Batam Penertiban Perusakan Lingkungan
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Analisis: Penutupan Selat Hormuz oleh Trump: Pesan untuk Kawasan dan Upaya Tekanan EkonomiPengamat Geopolitik menganalisis langkah Presiden AS Donald Trump menutup Selat Hormuz sebagai pesan strategis dan upaya untuk menekan Iran secara ekonomi. Tindakan ini ditujukan kepada sekutu, rival, dan khususnya Iran, dengan tujuan untuk menegaskan komitmen AS di kawasan, mengendalikan jalur pelayaran penting, dan mengamankan kepentingan AS.
Read more »
Penutupan Akses Pelabuhan Iran: Penguatan Kontrol Jalur Energi GlobalKetegangan meningkat akibat kegagalan gencatan senjata, Iran memperkuat kontrol fisik pada jalur distribusi energi global, khususnya di Selat Hormuz. Hal ini menyebabkan penurunan drastis aktivitas pelayaran karena ancaman serangan, terutama ranjau laut, yang melumpuhkan perdagangan minyak dan gas.
Read more »
IMF Peringatkan Inflasi Global Naik ke 4,4 Persen Imbas Penutupan Selat HormuzIHSG
Read more »
Menteri Hukum Buka Pra Kongres INI di Batam, Dorong Penguatan Integritas dan Profesionalisme NotarisThe Source Of Your Daily Enrichment
Read more »
Polisi Tewas Diduga Dianiaya di Mes Bintara, Kompolnas Dorong Pengawasan Ketat di Internal PolriKompolnas desak pengawasan internal Polri diperkuat menyusul kasus penganiayaan Bripda NS hingga meninggal di Polda Kepri.
Read more »
Rapat Pleno INI di Batam Persiapkan Kongres 2026 untuk Kepastian Hukum dan Pembangunan NasionalKegiatan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD)/Pra Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) dibuka di Batam. Acara ini menjadi momentum refleksi dan persiapan strategis bagi notaris seluruh Indonesia menjelang Kongres INI akhir tahun 2026, dengan fokus pada pemberian kepastian hukum, dukungan iklim investasi, dan pembangunan nasional. Dibahas pula rancangan perubahan AD/ART, pelaksanaan kongres, koordinasi Dewan Kehormatan, serta perumusan rekomendasi organisasi.
Read more »
