Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri tidak dicabut, tetapi direvisi demi mengeluarkan ketentuan soal barang milik TKI.
Ia mengatakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor segera direvisi demi mengeluarkan lampiran III tentang barang kiriman pekerja migran Indonesia atau TKI, sebagaimana telah diubah dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," ungkap Zulhas. "Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024," sambungnya.Revisi Impor Barang Pribadi Penumpang
"Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya," jelas Zulhas.
Kemendag Zulkifli Hasan Barang Bawaan Barang Bawaan Dari Luar Negeri Dibatasi Tki
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Zulhas Buka Suara soal Gaduh Aturan Barang Bawaan dari Luar NegeriMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara terkait heboh aturan barang bawaan dari luar negeri (LN) yang harus lapor ke Bea Cukai.
Baca lebih lajut »
Zulhas Tak Akan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini AlasannyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan tidak akan melakukan revisi terkait aturan barang bawaan dari luar negeri.
Baca lebih lajut »
Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Lengkap Mendag Zulhas Soal Aturan Barang Bawaan ImporZulhas mengungkapkan sejumlah kesepakatan dalam rapat di Kemenko Perekonomian terkait aturan barang impor.
Baca lebih lajut »
Alasan Zulhas Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman TKIPemerintah memutuskan untuk mencabut aturan pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca lebih lajut »
Bantah Dicabut, Kemendag: Aturan Barang Bawaan Luar Negeri DirevisiKemendag merevisi peraturan aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan pribadi penumpang.
Baca lebih lajut »