Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selasa, 16 Apr 2024 19:00 WIBPemerintah memutuskan untuk mencabut aturan pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia . Aturan pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Dalam pelaksanaan Permendag 36 itu, atau usulan Kementerian/Lembaga terkait itu, dampaknya ini berdampak protes. Oleh karena itu, kami meminta, sebulan yang lalu, rapat kembali agar ini dirataskan agar disempurnakan. Tadi keputusannya satu, pertama semangatnya Permendag 36 , aturannya kembali dulu ke Permendag 25 , di tambah," kata Zulhas ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa .
Hal ini berdasarkan hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia , hingga Kementerian Perindustrian."Satu PMI hanya US$ 1.500 yang masuk, jenis barang apa itu urusan Bea Cukai, itu urusan PMK, nggak diatur Permendag lagi,"jelasnya.
"Barang yang menumpuk gimana? Tadi ada teman-teman bea cukai harusnya dianggap saja US$ 1.500 dikeluarkan saja semua, satu hari kelar. Dianggap US$ 1.500, diperiksa, kalau nggak ada barang terlarang, keluarkan saja," terang dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Keluhkan Aturan Zulhas, Pengusaha Lobi AirlanggaAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons pengetatan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca lebih lajut »
Mendag Zulhas Mau Revisi Aturan Impor, Bos Pengusaha Bilang BeginiPemerintah mulai memberlakukan aturan terkait pemasukan barang impor ke pasar domestik.
Baca lebih lajut »
Zulhas dan Airlangga Mau Rapat Bahas Revisi Aturan Pembatasan Barang Impor'Iya (akan dibahas) nanti kita rapatkan di Menko Perekonomian dulu ya,' kata Zulhas.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Lengkap Mendag Zulhas Soal Aturan Barang Bawaan ImporZulhas mengungkapkan sejumlah kesepakatan dalam rapat di Kemenko Perekonomian terkait aturan barang impor.
Baca lebih lajut »
Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.
Baca lebih lajut »
Zulhas Emoh Ubah Aturan Pembatasan Bawa Pembalut Dkk dari Luar NegeriMendag Zulhas tidak akan merevisi Permendag 3/2024 yang mengatur pembatasan barang bawaan penumpang pesawar dari luar negeri, seperti pembalut cs.
Baca lebih lajut »