Yusril mengatakan pembinaan Mary Jane saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina, usai dipindahkan dari Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Filipina yang akan memberikan pengampunan hukuman kepada terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Dia mendengar kabar hukuman Mary Jane diubah menjadi pidana seumur hidup.
Dia menyebut Indonesia menghormati keputusan pemerintah Filipina yang mengubah hukuman Mary Jane dari terpidana mati menjadi seumur hidup. Menurut dia, proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi. Yusril menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak pernah menyatakan terpidana mati Mary Jane dibebaskan, namun mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau 'transfer of prisoner'. Penegasan itu disampaikan guna menjawab pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr dalam keterangan pers.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Yusril Sebut Mary Jane Bisa Saja Dapatkan Grasi dari Presiden Filipina setelah DipulangkanTerpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, mungkin saja mendapatkan grasi dari pemerintah Filipina dan hukumannya menjadi seumur hidup.
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Mary Jane Veloso dipindahkan ke FilipinaMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan ...
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Terpidana Mati Mary Jane Veloso Bukan Dibebaskan, Tapi Dipindahkan ke FilipinaYusril menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya bongbongmarcos tidak memuat kata 'bebas'
Baca lebih lajut »
Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Filipina Harus Penuhi Syarat Pemindahan NapiYusril menyebutnapi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia
Baca lebih lajut »
Usai Diminta Pemerintah Filipina, Yusril Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane VelosoYusril mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina untuk melakukan pemindahan tahanan ini.
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Indonesia Tak Bebaskan Mary Jane, tapi Dipindahkan ke FilipinaYusril memperkirakan, proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024. Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.
Baca lebih lajut »