Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan respons terkait pernyataan Prabowo Subianto yang menginginkan hukuman minimal 50 tahun penjara bagi pelaku korupsi.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Prabowo Subianto ingin koruptor dihukum minimal 50 tahun penjara.
Cerita Awal 2025: Mulai Tarif PPN 12 Persen, Penghapusan Honorer Hingga Dua Bulan Diskon Listrik 50 Persen Wakil Presiden RI ke-13, KH Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa pesantren punya peran menggencarkan dakwah Islam karena telah menciptakan banyak kiai dan para ulama. Media Italia Ini Sarankan Erick Thohir Pecat Shin Tae-yong dan Pilih Pelatih Eropa Demi Penuhi Ambisi Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
Prabowo Subianto Yusril Ihza Mahendra Korupsi Hukuman Politik Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rakernas Peradi, Yusril Ihza Mahendra: Advokat sebagai Organ NegaraYusril Ihza Mahendra: Dalam MK Advokat Sebagai Organ Negara
Baca lebih lajut »
Soal Pemulangan Terpidana Mati Bali Nine, Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Keputusan Indonesia sudah FinalKeputusan dari Indonesia itu sudah final yakni akan memulangkan terpidana mati kasus Bali Nine
Baca lebih lajut »
Anak Yusril Ihza Mahendra Ajukan Gugatan Pilgub Babel ke MKCALON Wakil Gubernur Bangka Belitung Babel yang juga anak Yusril Ihza Mahendra Yuri Kemal Fadlullah bersama pasangannya cagub Erzaldi Rosman mengajukan gugatan kecurangan Pilgub Babel
Baca lebih lajut »
Yusril soal Mary Jane: Insya Allah Sehari-Dua Hari Ini DipulangkanMenurut Menko Yusril Ihza Mahendra, proses pemulangan terpidana mati Mary Jane sudah jelang tahap akhir.
Baca lebih lajut »
Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan Menjelang NatalYusril Ihza Mahendra mengungkapkan, narapidana kasus narkotika, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal
Baca lebih lajut »
Kurangi Jumlah Narapidana, Menko Yusril Mau Revisi UU NarkotikaMenko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahenda menyatakan pengguna narkotika tidak lagi dihukum tapi direhabilitasi.
Baca lebih lajut »