Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki 9 orang hakim. Yuk kenalan dengan mereka.
HAKIM konstitusi adalah jabatan yang menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu figur hakim konstitusi menentukan pelaksanaan wewenang MK yang salah satu fungsinya adalah sebagai pengawal konstitusi .
Kariernya terus bergerak saat dia menjadi hakim konstitusi pada 2011. Saat pergantian pimpinan, Anwar terpilih menjadi Wakil Ketua MK pada 12 Januari 2015. Ia menuntaskannya hingga 2017. Pada 2018, ia kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi 2018-2020. Bahkan saat ini dirinya terpilih menjadi ketua MK Periode tahun 2023-2028.
Selama menjadi akademisi, Saldi tetap konsisten menjadi pemerhati hukum tata negara dan gerakan antikorupsi di Indonesia, baik melalui opini dan pendapat di media massa atau sejumlah buku. Ketika di kampus pun Saldi ikut mendirikan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Unand yang konsen pada isu-isu ketatanegaraan dan sempat jadi direktur di sana.
Masa sekolah SD, SMP, dan SMA-nya diselesaikan di Semarang. Kemudian, Arief melanjutkan pendidikan S1-nya di Falkultas Hukum Universitas Diponogoro , Semarang, tahun 1980. Empat tahun berselang, ia kembali melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Airlangga , Surabaya, Jawa Timur.
4. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H Guntur Hamzah merupakan pria kelahiran Makassar 8 Januari 1965. Sebelum menjadi hakim konstitusi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat , dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI. 5. Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum Manahan Malontinge Pardamean Sitompul lahir di Tarutung, 8 Desember 1953. Dia terpilih menggantikan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan April 2015. Hakim MK usulan MA ini menjabat selama dua periode yakni 28 April 2015 s/d 28 April 2020 dan periode 2 pada 30 April 2020 s/d 08 Desember 2023.
“Baru pada 2015, saya memberanikan diri untuk mengajukan diri sebagai hakim konstitusi dan ternyata lulus untuk menggantikan senior saya, Bapak Alim,” kata Manahan dikutip dari situs MKRI. Untuk menjaga independensi dan ketidakberpihakan, Daniel sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sejak dilantik sebagai hakim di MK. Daniel tercatat pernah menjadi dosen honorer di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan dosen tetap di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Beri Tekanan kepada Mahkamah KonstitusiKomisi III DPR akan memantau putusan uji materi sistem pemilu dan menjadikannya bahan pertimbangan revisi UU MK. Adapun hakim MK menegaskan tak terpengaruh keriuhan wacana publik. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Ini Perbedaan Mahkamah Agung dan Makamah KonstitusiIngin tahu perbedaan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Simak ulasannya berikut.
Baca lebih lajut »
Sibuk Vs. Produktif, Yuk Kenali Bedanya dari PakarnyaKulwap Wolipop VersiTerbaikmu 'Ubah Sibuk Jadi Produktif, Cara Jitu untuk Sukses' bersama Umar Al Faruqi seorang Trainer & Founder akademiproduktif. Yuk ikutan!
Baca lebih lajut »
Gugatan soal Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dinilai Tak BerdasarGugatan kewenangan Kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak berdasar sebab tidak ada konstitusi yang dilanggar.
Baca lebih lajut »
Fajri Miliki Bobot 300 Kg, Kenali Penyebab dan Faktor Risiko Obesitas pada Orang Dewasa - Tribunnews.comPeneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Ni Ketut Aryastami menuturkan, faktor utama obesitas adalah asupan gizi. Meski ada pula karena masalah kelainan metabolik. (ld) obesitas
Baca lebih lajut »
Sistem Seleksi PPDB Dinilai Diskriminatif dan Melanggar Amanat KonstitusiIrwan memberi contoh pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta yang tiap tahunnya ada sekitar 170 ribu anak lulusan SD dan SMP yang tidak dapat mengakses pendidikan gratis
Baca lebih lajut »