Hak menyampaikan pendapat, hak aksi itu dijamin oleh UUD dan UU Nomor 9 Tahun 1998.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia , Asfinawati, mengatakan pihaknya mengkritisi larangan aksi unjuk rasa hingga 20 Oktober mendatang. Menurutnya, pelarangan tersebut merupakan tindakan inkonstutisional.
Baca Juga Dia melanjutkan, dalam esensi sistem demokrasi Presiden adalah lembaga publik. Sehingga Presiden tetap bisa dikritik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
YLBHI: Catatan Buruk Jokowi Terkait HAM Saat Angkat WirantoYLBHI menyebut publik sempat percaya pada Jokowi di awal pemerintahannya. Namun saat mengangkat Wiranto sebagai Menko Polhukam, itu jadi catatan buruk baginya.
Baca lebih lajut »
YLBHI Prediksi Isu Hukum dan HAM Kian Kelam di Periode Ke-2 JokowiPrediksi YLBHI ini didasari pada pemerintahan pertama Jokowi yang tidak dapat memaksimalkan fungsi Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Baca lebih lajut »
YLBHI Sebut Periode Kedua Jokowi Makin Kelam bagi DemokrasiYLBHI menilai periode kedua Jokowi akan semakin kelam di sektor hukum dan kehidupan demokrasi, jika tak membenahi kelembagaan Polri dan Kejaksaan Agung.
Baca lebih lajut »
YLBHI Prediksi Perlindungan HAM Makin KelamPrediksi YLBHI merujuk pada perlindungan HAM pada periode pertama Jokowi.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Larang Demo hingga Pelantikan Presiden-Wapres 20 OktoberKepolisian melarang aksi unjuk rasa mulai Selasa besok hingga hari pelantikan Presiden dan Wapres pada 20 Oktober 2019.
Baca lebih lajut »
Istana: Perppu KPK Masih Perlu WaktuPolisi larang aksi unjuk rasa di Jakarta hingga 20 Oktober.
Baca lebih lajut »