Yasonna Klarifikasi Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Indonesia Berita Berita

Yasonna Klarifikasi Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

'Seolah-olah UU ini cenderung mengkriminalisasi semua,' kata Yasonna Laoly.

"Seolah-olah UU ini cenderung mengkriminalisasi semua," kata Yasonna Laoly. .wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengklarifikasi pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mendapat sorotan publik.

Namun, ia menegaskan, pasal tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah. Karena itu, harus dibedakan antara penyerangan harkat martabat dengan kritik atas kebijakan. Karenanya, Ia berharap semua pihak mencermati pasal-pasal RKUHP secara utuh. Yasonna juga mengungkap pasal lain yang dipersoalkan yakni pasal terkait pembiaran unggas, pasal terkait mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, pengggelandangan, aborsi dan tindak pidana korupsi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menkumham: Mengkritik Kebijakan Presiden Tak DipidanaMenkumham: Mengkritik Kebijakan Presiden Tak DipidanaMenkumham menjelaskan soal pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP.
Baca lebih lajut »

PKS: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi 'Pasal Karet'PKS: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi 'Pasal Karet'Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai...
Baca lebih lajut »

NasDem Sepakat Pengesahan RKUHP DitundaNasDem Sepakat Pengesahan RKUHP DitundaJohnny mengatakan pengesahan RKUHP perlu ditunda karena terdapat pro dan kontra di masyarakat. Ia menilai pasal-pasal dalam RKUHP perlu dikaji secara mendalam.
Baca lebih lajut »

Penjelasan Menkumham soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHPPenjelasan Menkumham soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHPMenurut Yasonna, pasal penghinaan terhadap presiden ini merupakan delik aduan yang tidak berlaku apabila untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Baca lebih lajut »

RUU KUHP, Menkumham Luruskan Soal Penghinaan PresidenRUU KUHP, Menkumham Luruskan Soal Penghinaan PresidenMenurut Menkumham pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden lebih tepat disebut merendahkan secara personal.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Diminta Tunda Pengesahan RKUHPPemerintah Diminta Tunda Pengesahan RKUHPRKUHP berisi pasal-pasal bermasalah yang ganggu kebebasan masyarakat sipil.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-26 05:31:00