Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai...
"Presiden sebagai pejabat yang mengurus urusan publik wajar akan selalu jadi pusat komentar," ungkapnya.
Diketahui, dalam draf RKUHP, orang yang menghina presiden atau wakil presiden, bisa dijerat pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 Juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Pasal-Pasal Karet di RKUHP Versi Dewan PersSeperti keterangan tertulis Dewan Pers, RUU itu memuat sejumlah pasal yang multitafsir atau 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada
Baca lebih lajut »
Gerindra dan PKS: Dewan Pengawas Periode Kedua Dipilih DPRDewan Pengawas untuk KPK periode 2019-2023 akan dipilih oleh presiden.
Baca lebih lajut »
Revisi UU KPK Disetujui, PKS Tetap Tolak Dewas Atur Izin PenyadapanFraksi PKS memberikan catatan atas persetujuan disahkannya revisi UU KPK. PKS menolak sejumlah poin terkait Dewan Pengawas yang kini diatur dalam UU KPK. PKS UUKPK
Baca lebih lajut »
Fraksi PKS sampaikan catatan terkait dewas dan wewenang penyadapanAnggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah memberikan sejumlah catatan terkait dewan pengawas (dewas) dan wewenang ...
Baca lebih lajut »
Gerindra dan PKS Soroti Soal Dewan PengawasPenunjukan dewan pengawas oleh presiden justru tidak sesuai dengan tujuan awal.
Baca lebih lajut »
Gerindra, PKS dan Demokrat Persoalkan Dewan Pengawas KPKFraksi Gerindra, PKS, dan Demokrat sepakat dengan revisi UU KPK namun menyoroti potensi abuse of power di balik kewenangan presiden membentuk dewan pengawas KPK
Baca lebih lajut »