Presiden Joko Widodo memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II. Kenaikannya hampir dua kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020. "Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan," terangnya.Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia, Piter Abdullah, menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru semakin membuat daya beli menurun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan: Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Sudah Jalankan Putusan MAAdapun Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.\n
Baca lebih lajut »
5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Perpres 64 Tahun 2020Presiden Joko Widodo kembali mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berikut rinciannya.
Baca lebih lajut »
Nominal Iuran BPJS Kesehatan Diubah di Perpres yang Baru, Pakar: Upaya Main Hukum\n'Kalau mengubah jumlah kenaikan (iuran BPJS kesehatan) itu bagi saya penyelundupan hukum saja,' kata Feri.
Baca lebih lajut »
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Perpres 64/2020, Ini RinciannyaTerpopuler Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik tahun 2021. BPJS BPJSKesehatan
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua Komisi IX Desak Pemerintah Cabut Perpres Kenaikan Iuran BPJSWakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor...
Baca lebih lajut »