KPK memetakan sejumlah sektor dan bidang yang rawan korupsi selama penanganan pandemi covid-19. Titikrawankorupsi
jpnn.com, JAKARTA - KPK membeberkan ada empat bidang yang rawan korupsi dalam penanganan pandemi COVID-19. Keempat bidang itu adalah pengadaan barang/jasa, hibah kepada Satgas Covid-19 atau pemerintah daerah, realokasi APBN/APBD dan penyaluran bantuan sosial. "Dalam penanganan COVID-19 KPK telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta.
KPK pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UPDATE 19 Agustus: Kasus Baru Covid-19 di Tangsel Bertambah 1, Total Kini Ada 706Total kasus positif Covid-19 di Kota Tangsel hingga Rabu tembus 706 kasus.
Baca lebih lajut »
Latihan Timnas U-19 Jelang Piala Asia U-19 di UzbekistanTimnas U-19 sedang menjalani pemusatan latihan untuk persiapan tampil di Piala Asia U-19 2020 pada 14-31 Oktober mendatang.
Baca lebih lajut »
Kepala OPD Positif Covid-19, Wabup Probolinggo: Kami Sering Rapat Covid-19 dengan DiaBupati Probolinggo P Tantriana Sari, Wabup Timbul Prihanjoko, dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjalani tes swab massal.
Baca lebih lajut »
Dibantu Pemerintah, PDB Sektor Pertanian Tumbuh di Tengah Pandemi Covid-19PDB sektor pertanian menjadi penyumbang tertinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II 2020 SektorPertanian
Baca lebih lajut »
Rendah, Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor KonstruksiDampak pandemi Covid-19 terhadap sektor konstruksi terbilang relatif rendah.
Baca lebih lajut »
Pencegahan Covid-19, IDI Imbau Masyarakat Terus WaspadaMasyarakat diimbau terus waspada dimanapun dan terhadap siapa pun untuk menghindari penularan Covid-19.
Baca lebih lajut »