Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dia menilai BUMN Karya itu masih memiliki banyak tol dan proyek-proyek lainnya. ’’Kecil kemungkinan untuk pailit,’’ ujar Arya.
Kementerian BUMN juga menyiapkan beberapa strategi untuk mengatasi masalah keuangan emiten berkode WSKT itu. Salah satunya adalah mengonsolidasikannya dengan PT Hutama Karya atau HK.Kementerian BUMN juga menyatakan bahwa bank yang memberikan kredit, termasuk bank BUMN, sepakat mengenai rencana restrukturisasi.memiliki total utang terbesar di antara BUMN Karya. Yakni, senilai Rp 84,31 triliun, naik tipis 0,31 persen secara tahunan.Karya Tbk dibatalkan. PMN dialihkan ke PT Hutama Karya .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anak Usaha Waskita Karya Bangun Properti 12 Hektare di BaliAnak usaha BUMN Waskita Karya, Waskita Karya Realty membangun properti seluas 12 hektare di Pulau Dewata.
Baca lebih lajut »
PKPU Waskita Karya Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon: Pantang Mundur!'Iya, pokoknya pantang mundur lah. Sampai dia diputus PKPU oleh kreditur lain, kita pantang mundur,' kata Agus.
Baca lebih lajut »
Usai Ditolak, Pemohon Akan Kembali Ajukan PKPU Waskita KaryaKuasa Hukum Pemohon PKPU PT Waskita Karya Tbk Agusto Naur kecewa dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan permohonan kliennya.
Baca lebih lajut »
Lolos PKPU, Waskita Karya Geber Penyelesaian Bendungan Bener di PurworejoPT Waskita Karya Tbk (WSKT) melakukan akselerasi penyelesaian pekerjaan proyek Bendungan Bener di Jawa Tengah usai lolos dari pailit.
Baca lebih lajut »
Putusan PKPU Diumumkan Besok, Waskita Diprediksi Lolos dari Jerat PailitStaf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai kecil kemungkinan PT Waskita Karya (Persero) untuk dijatuhi pailit.
Baca lebih lajut »
Keuangan Berdarah-darah, Waskita Karya Tunda Pembayaran Bunga ObligasiWaskita Karya melakukan penundaan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17.
Baca lebih lajut »