Paguyuban Pedagang Sembako Madura menolak RPP Kesehatan yang akan menerapkan terkait larangan zonasi 200 meter untuk berjualan rokok.
Rabu, 03 Jul 2024 15:49 WIBPaguyuban Pedagang Sembako Madura menolak Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan yang akan menerapkan terkait larangan zonasi 200 meter untuk berjualan rokok. Aturan itu dinilai meresahkan karena mengancam keberlangsungan usaha kecil.
"Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak. Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya? Toh, semua warga negara punya hak hidup dan hak atas pekerjaan yang sama, kan?" ujarnya.Menurut Cak Hamied, sebagai produk legal, maka pedagang berhak untuk menjual rokok.
"Pedagang kecil seperti saya pendapatannya nggak pasti. Saya sadar dan setuju rokok bukan untuk anak. Tapi, kalau aturannya seperti itu, pedagang kecil yang jadi korban," ujarnya.Kemudian pedagang sembako lainnya yang juga menjual rokok meyakini peraturan tersebut akan mematikan usaha mereka. Pedagang kelontong di Johar Baru, Zae Janto, yang menyebutkan bahwa aturan tersebut akan sangat merugikan.
"Pedagang kecil seperti saya ini kan hanya berusaha memenuhi kemauan konsumen. Lagipula, konsumen membeli rokok itu juga dibarengi dengan belanja lain seperti makanan dan minuman.?," terangnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Zonasi Larangan Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Resahkan Pedagang, Bikin Rugi Warung KecilPedagang toko kelontong dan warung cemas dengan rencana pelarangan zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan.
Baca lebih lajut »
Paguyuban Pedagang Madura Tolak Wacana Zonasi Penjualan Rokok di RPP KesehatanGold
Baca lebih lajut »
Pengusaha Ritel Ungkap Ada Pasal Karet di RPP KesehatanAprindo menyebut terdapat satu pasal karet dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP KesehatanPedagang toko kelontong dan warung cemas dengan rencana pelarangan zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan.
Baca lebih lajut »
Bos Ritel Tolak Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP KesehatanPeritel modern menilai aturan zonasi penjualan rokok ambigu.
Baca lebih lajut »
Keluhkan RPP Kesehatan, Pengusaha Kritik Aturan Jarak Jual Rokok 200 MeterAsosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkap pasal dalam RPP Kesehatan yang memberatkan karena akan menggerus penjualan.
Baca lebih lajut »