Pedagang toko kelontong dan warung cemas dengan rencana pelarangan zonasi penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan.
Ilustrasi Toko penjual rokok - Sebuah minimarket di Jalan Basuki Rahmat, Sumur Putri, Bandar Lampung. -
Seperti diutarakan oleh Zae Janto, pedagang kelontong di Johar Baru yang menyebutkan bahwa aturan tersebut akan sangat merugikan.
Larangan Penjualan Rokok Rokok UU Kesehatan Jawa & Bali Regional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pedagang Kecil dan UMKM Tolak Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP KesehatanKomite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) menolak aturan soal zonasi 200 meter terkait penjualan rokok, sebagaimana yang diatur dalam RPP Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Peritel Kritik Zonasi Larangan Penjualan Rokok dalam RPP KesehatanKetua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Bos Ritel Tolak Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP KesehatanPeritel modern menilai aturan zonasi penjualan rokok ambigu.
Baca lebih lajut »
PPDB Jateng, Ada SMP Negeri di Magelang Terima Siswa Lintas Wilayah dengan Aturan ZonasiSMP negeri di Kabupaten Magelang menerima siswa lintas kota/kabupaten atau bahkan lintas provinsi.
Baca lebih lajut »
Daya Tampung dan Aturan Daftar Jalur Zonasi PPDB Bali 2024, Dibuka Hari IniAda 4 jalur PPDB Bali 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang pendaftarannya dibuka hari ini, Rabu (26/6/2024).
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Jalur Zonasi 2024, Respons Modus Pemalsuan DomisiliBerikut sejumlah aturan jalur zonasi di PPDB 2024 untuk cegah modus-modus pemalsuan domisili.
Baca lebih lajut »