Ada tuntutan agar pelepasan Dandhy Laksono dilakukan sekaligus dengan membebaskannya dari segala tuntutan hukum
Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Watchdoc Dandhy Laksono ditangkap penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya pada Kamis pukul 23.00 WIB. Namun dari informasi terbaru, Dandhy kini sudah diperbolehkan pulang.
Salah satu gugatan diajukan melalui gugatan yang dilayangkan melalui Change.org. Adalah Sekjen AJI Indonesia Revolusi Riza Z yang mengajukan petisi ini."Atas penangkapan ini, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mendesak polisi membebaskan Dandhy Dwi Laksono dengan segera dari segala tuntutan hukum," tulisnya seperti dikutip dari laman change.org, Jumat .
Menurut pantauan Tekno Liputan6.com, per Jumat pukul 01.00 WIB dini hari, penangkapan Dandhy Laksono menjadi trending topic.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy LaksonoAlghiffari yang juga Direktur LBH Jakarta ini memprotes tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Dandhy Laksono di malam hari. DandhyLaksono
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Heran Dandhy Laksono Dijerat Pasal Ujaran Kebencian Berdasarkan SARAAlghiffari menilai, pasal itu tidak relevan dikenakan terhadap Dandhy Laksono.
Baca lebih lajut »
4 Hal Seputar Penangkapan Dandhy LaksonoAparat membawa surat penangkapan ke rumah Dandhy Laksono dan menjelaskan soal postingannya di media sosial mengenai Papua.
Baca lebih lajut »
Dandhy Laksono dan Deretan Dokumenter yang MenghentakSejumlah film dokumenter garapan pemilik rumah produksi Watchdoc, Dandhy Laksono, kerap mengangkat permasalahan masyarakat dan kritik terhadap pemerintah.
Baca lebih lajut »
Dandhy Laksono Tersangka, Amnesty: Bukti Kebebasan Sipil BurukAmnesty International Indonesia menyebut kebebasan sipil di Indonesia buruk setelah aktivis Dandhy Laksono menjadi tersangka.
Baca lebih lajut »