Pemkot Medan berlakukan sanksi tegas bagi warga yang tak kenakan masker
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan memberlalukan sanksi tegas bagi warga yang masih enggan memakai masker saat berada di luar rumah. Pemkot Medan akan menyita kartu tanda penduduk warga yang tak mengenakan masker. Baca Juga Kebijakan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
"Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Senin, Warga Tak Pakai Masker di Medan Dikenakan SanksiPemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyiapkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Medan
Baca lebih lajut »
Mulai 4 Mei, Warga Tak Pakai Masker di Medan KTP-nya Akan DisitaWarga Kota Medan yang tidak menggunakan masker masih diberi peringatan, setelah itu akan diberikan sanksi berupa penarikan KTP atau KTP-nya disita.
Baca lebih lajut »
Tidak Gunakan Masker, Warga Kota Medan akan Kena SanksiPemberlakuan wajib menggunakan masker adalah ketentuan yang pertama akan ditekankan kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »
Covid-19 Meluas, Banyak Warga Yogyakarta Tidak Pakai MaskerBerdasarkan pantauan petugas, banyak warga di Yogyakarta belum menggunakan masker di tengah meluasnya kasus covid-19.
Baca lebih lajut »
Tak Pakai Masker Saat ke Luar Rumah, Warga di Badung Akan Disanksi Push Up'Kalau ada anak muda yang agak bandel dari luar kadang kan ingin ke pantai disuruh push up dulu setelah itu dikasih masker,' kata Ketut Gede Arta.
Baca lebih lajut »
Mulai Hari Ini, Pemkot Medan Memberlakukan Sanksi Tegas Terkait MaskerBuat warga Kota Medan perlu menyimak berita ini. Apalagi yang masih punya urusan di luar rumah. Medan
Baca lebih lajut »