Pemkot Bogor menerbitkan Perwali yang mengatur soal sanksi bagi pelanggar PSBB, salah satunya aturan penggunaan masker di luar rumah.
Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.Perwali tersebut ditandatangani Bima Arya pada 12 Mei dan mulai diberlakukan pada masa PSBB tahap III.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Kota Bogor, Warga Tanpa Masker Didenda Rp 250 RibuPSBB tahap III di Kota Bogor resmi diberlakukan mulai hari ini hingga dua pekan ke depan. Sanksi sosial dan denda akan diterapkan bagi pelanggar. Bogor PSBB
Baca lebih lajut »
Biar tak Kaget, Warga Depok Harus Tahu Soal Sanksi PSBBPelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020. SanksiPBB
Baca lebih lajut »
Pergub PSBB Anies: Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp250 RibuAnies Baswedan menerbitkan pergub tentang sanksi pelanggaran pelaksanaan PSBB di Jakarta. Sanksi disiapkan untuk masyarakat, perusahaan, hingga badan usaha.
Baca lebih lajut »
Warga tak pakai masker selama PSBB terancam denda Rp250 ribuWarga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat beraktivitas di luar ruangan dapat terancam sanksi denda Rp ...
Baca lebih lajut »
Warga Tak Pakai Masker Selama PSBB Terancam Denda Rp 250 RibuWarga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat beraktivitas di luar ruangan dapat terancam sanksi denda Rp 250.000. PSBBJabodetabek
Baca lebih lajut »
Doni Monardo: Jika Kurva Tak Menurun, Tak Mungkin PSBB DilonggarkanDoni memastikan pelonggaran PSBB akan mempertimbangkan faktor epidemologi seperti laju kurva penambahan kasus harian.
Baca lebih lajut »