Pemkot Bekasi melalui Perwalkot Nomor 29/2020 mengatur sanksi teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda bagi warga yang tak memakai masker selama PSBB.
Sanksi denda Rp100 ribu-Rp250 ribu akan diberikan kepada warga yang tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Diperpanjang, Warga yang Keluar Bekasi Akan Diminta Surat KerjaPemkot Bekasi akan meminta masyarakat yang hendak keluar rumah untuk membawa surat kerja dari perusahaan-perusahaan yang dikecualikan.\n
Baca lebih lajut »
PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 26 Mei, Pemkot Kini Fokus Batasi Pergerakan WargaSelama pelaksanaan PSBB, belum terlihat ada penurunan kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
Baca lebih lajut »
Warga tak pakai masker selama PSBB terancam denda Rp250 ribuWarga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat beraktivitas di luar ruangan dapat terancam sanksi denda Rp ...
Baca lebih lajut »
Pergub PSBB Anies: Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp250 RibuAnies Baswedan menerbitkan pergub tentang sanksi pelanggaran pelaksanaan PSBB di Jakarta. Sanksi disiapkan untuk masyarakat, perusahaan, hingga badan usaha.
Baca lebih lajut »
Warga Tak Pakai Masker Selama PSBB Terancam Denda Rp 250 RibuWarga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat beraktivitas di luar ruangan dapat terancam sanksi denda Rp 250.000. PSBBJabodetabek
Baca lebih lajut »
Biar tak Kaget, Warga Depok Harus Tahu Soal Sanksi PSBBPelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020. SanksiPBB
Baca lebih lajut »