Bagi kawasan zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Shalat Id di ruang publik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri agar memperhatikan zonasi wilayah paparan Covid-19. Apakah masuk area terkendali atau tidak.
Sebaliknya, kata dia, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan Shalat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19. Dia mengatakan jika suatu daerah masuk zona hijau tetapi tidak mengadakan Shalat Id karena mengedepankan kehati-hatian juga bukan menjadi persoalan."Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Shalat Id tidak apa-apa," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua MPR Minta Pemerintah-MUI Sosialisasikan Panduan Shalat Id'Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak bingung terhadap aturan tersebut, apakah wajib diikuti atau sekedar imbauan saja,' ujar Bamsoet.
Baca lebih lajut »
Pemkot dan MUI Kota Tegal Bolehkan Warga Shalat Idul Fitri di Masjid dan MushalaPemerintah Kota Tegal dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan mushala menggelar shalat Id.
Baca lebih lajut »
Wali Kota Palopo Ajak Warga Shalat Id di Rumah SajaPemerintah Kota Palopo mengajak masyarakat tidak menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan tanah lapang * Regional
Baca lebih lajut »
Izin Shalat Id Masjid Al-Akbar Surabaya Dicabut |Republika OnlinePencabutan izin berdasarkan pertimbangan masih tingginya penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »
Izin Shalat Id Masjid Al-Akbar Surabaya Dicabut |Republika OnlinePencabutan izin berdasarkan pertimbangan masih tingginya penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »