Hanya presiden atau wakil presiden yang dapat melaporkan serangan kepadanya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak akan pernah selesai penolakannya. Namun ia memastikan, pasal tersebut diatur sangat ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sudah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
Baca Juga Artinya, hanya presiden dan/atau wakil presiden-lah yang dapat melapor jika adanya penyerangan terhadap pribadinya. Selanjutnya terdapat pengaturan menghapus pertanggungjawaban pidana, di mana tidak dapat dituntut apabila untuk pembelaan diri atau kepentingan umum. Selanjutnya diterangkan bahwa dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Kepentingan siapa yang dilindungi? Satu kepentingan individu, dua kepentingan masyarakat, tiga kepentingan negara. Pertanyaan lebih lanjut, kepentingan negara yang dilindungi apanya, satu adalah keamanan negara, kedua adalah harkat dan martabatnya," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Senator DPD: Pernyataan Wamenkumham Soal RUU KUHP Tidak Elok |Republika OnlineMK jangan jadi 'tahapan' pembentukan undang-undang.
Baca lebih lajut »
Wamenkumham Eddy Hiariej Jabarkan Visi Misi KUHP BaruWamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membeberkan visi misi KUHP yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Baca lebih lajut »
Antisipasi Dampak Negatif KUHP ke Sektor Pariwisata, Sandiaga Gandeng KapolriSandiaga bekerja sama dengan Polri untuk mengantisipasi dampak buruk pasal-pasal moralitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap sektor pariwisata.
Baca lebih lajut »
Heboh Pasal Zina di RKUHP, Apa Kata Pengusaha Hotel?Heboh Pasal Zina di RKUHP, Apa Kata Pengusaha Hotel?
Baca lebih lajut »
Sandiaga Uno Sebut Pasal Miras di KUHP Baru Berbahaya, Pihaknya Akan Datangi Kapolri untuk Koordinasi - Pikiran-Rakyat.comMenparekraf Sandiaga Uno menyinggung pasal KUHP baru yang mengatur tentang minuman keras atau minuman beralkohol.
Baca lebih lajut »