Wali Kota Depok Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023 beritaterkini bukanberitabiasa sindonews news .
Wali Kota Depok sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 593/214-BKD tertanggal 17 April 2023, untuk memperkuat larangan tersebut."Memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.
Kemudian, adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima , penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Curhat Wali Kota Mohammad Idris, Sulitnya Cegah Pemudik Bawa Saudara Tinggal di Kota DepokWali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok pernah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terkait penanganan arus balik pemudik yang membawa keluarga untuk menetap di Kota Depok
Baca lebih lajut »
Wali Kota Eri Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik, Kalau Nekat Siap-Siap SajaSeluruh kendaraan dinas dilarang dipakai untuk mudik atau libur lebaran oleh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk MudikPemerintah Kota Depok melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
Baca lebih lajut »
Wali Kota Batam Keluarkan Surat Edaran, Larang ASN Pamer Kemewahan di MedsosRudi ingin ASN di Pemerintah Kota Batam mampu mengendalikan diri jika ingin membeli barang-barang mewah.
Baca lebih lajut »
ASN Kota Depok Dilarang Mudik Pakai Mobil DinasFasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Baca lebih lajut »