Ada banyak salah persepsi di masyarakat soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Ada banyak salah persepsi di masyarakat soal, ada banyak jenis KDRT menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan . Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Selain definisi di atas, KDRT juga diartikan oleh Komnas Perempuan sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah. Menurut UU Nomor. 23 Tahun 2004, Pasal 1 , seseorang yang dapat disebut sebagai korban KDRT adalah siapapun yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Sementara itu, pelaku KDRT dikategorikan Komnas Perempuan menjadi dua kelompok, yaitu negara dan non negara.
Pelaku non negara meliputi suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau anggota keluarga laki-laki lainnya. Sementara itu, pelaku negara adalah pihak-pihak yang memiliki posisi tertentu di tingkat negara dan menggunakan kewenangannya untuk mengabaikan atau membiarkan kasus KDRT yang terjadi pada korban. Tidak hanya itu, penghambatan akses perempuan terhadap layanan, bantuan, dan keadilan juga dapat dikategorikan sebagai KDRT.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Awal Tahun Dibuka Dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda, Apa Sanksi Pelaku KDRT?Isu KDRT kembali meruak setelah Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, ke Polda Jatim. Simak jenis-jenis KDRT beserta sanksi pidana yang mengancamnya.
Baca lebih lajut »
Ferry Irawan Tersangka KDRT, Seprai dan Handuk Penuh Darah Jadi BuktiFerry Irawan tersangka KDRT. Dua barang bukti memperkuat polisi menjadikan Ferry Irawan tersangka KDRT Venna Melinda.
Baca lebih lajut »
Ivan Fadilla Sebut Verrell Bramasta Menangis Saat Tahu Ibunya Jadi Korban KDRTIvan Fadilla yang merupakan mantan suami Venna Melinda mengungkap kondisi Verrell Bramasta ketika pertama kali mengetahui kabar dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Baca lebih lajut »
7 Tanda-Tanda akan Melahirkan Sudah Dekat, Ibu Hamil Wajib Tahu | merdeka.comTanda-tanda akan melahirkan sudah dekat penting diketahui setiap ibu hamil. Meski sudah memiliki hari perkiraan lahir (HPL), nyatanya sedikit ibu hamil yang bersalin tepat pada hari perkiraan lahirnya. Maka dari itu, sudah sudah seharusnya ibu hamil mengerti tanda-tanda akan melahirkan.
Baca lebih lajut »
5 Fakta Seputar Logo Halal Mixue Indonesia, Wajib Tahu!Popularitas Mixue tengah meroket di kalangan banyak masyarakat Indonesia.
Baca lebih lajut »
6 Kesalahan Saat Berkencan yang Perlu Dihindari, Jomlo Wajib Tahu - Pikiran-Rakyat.comBerikut enam kesalahan saat berkencan yang perlu dihindari menurut bos aplikasi kencan, Violet Lim. Jomlo wajib tahu.
Baca lebih lajut »