Wajib Pajak yang Tidak Berpenghasilan Tetap Harus Lapor SPT Tahunan

News Berita

Wajib Pajak yang Tidak Berpenghasilan Tetap Harus Lapor SPT Tahunan
PAJAKSPT TAHUNANWP
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 74%

Artikel ini membahas kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak memiliki penghasilan, seperti korban PHK atau pengangguran. Meskipun tidak wajib melaporkan penghasilan, WP tetap harus melaporkan SPT Tahunan untuk memastikan statusnya tetap terdaftar dan memantau adanya penambahan harta. Namun, WP yang memenuhi kriteria bisa mengajukan status Non-Efektif (NE) untuk dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega , Kamis . - Mungkin banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah mereka yang sudah tidak memiliki penghasilan, seperti korban PHK atau pengangguran, tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan? Jawabannya ternyata tidak sesederhana itu.

"Apabila sudah tidak bekerja/tidak berpenghasilan dan memenuhi kriteria WP Non Efektif, silahkan mengajukan permohonan WP NE ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi. Kriteria Wajib Pajak yg bisa ditetapkan NE sesuai Pasal 24 ayat PER-04/PJ/2020," ujar DJP dalam akun twitter resminya @kring_pajak, Senin .Sebagai informasi, kriteria WP yang bisa ditetapkan sebagai NE diatur dalam Pasal 24 ayat PER-04/PJ/2020.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

PAJAK SPT TAHUNAN WP PHK PENGGURUAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DJP Umumkan Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024DJP Umumkan Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman penting terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan untuk Wajib Pajak Badan.
Baca lebih lajut »

Kewajiban Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak yang Tidak BekerjaKewajiban Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak yang Tidak BekerjaArtikel ini membahas tentang kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah tidak lagi bekerja. Meskipun tidak memiliki penghasilan, WP tetap perlu melaporkan SPT dengan status nihil untuk menghindari sanksi administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terdapat beberapa langkah yang dapat diambil oleh WP yang tidak lagi bekerja, seperti mengajukan status NPWP non-efektif atau penghapusan NPWP.
Baca lebih lajut »

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Tanpa ke Kantor Pajak, Telat Dendanya LumayanCara Lapor SPT Tahunan 2024 Tanpa ke Kantor Pajak, Telat Dendanya LumayanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Baca lebih lajut »

Perubahan Proses Pelaporan SPT Tahunan Pajak Orang PribadiPerubahan Proses Pelaporan SPT Tahunan Pajak Orang PribadiDirektorat Jenderal Pajak (DJP) merilis panduan pengisian SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi setelah diluncurkan sistem coretax pada 31 Desember 2024. Beberapa perubahan terjadi, termasuk jumlah formulir, alur pengisian, cara pengisian, dan format laporan keuangan. Penyampaian SPT juga seluruhnya dilakukan secara online.
Baca lebih lajut »

Lapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax, Begini CaranyaLapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax, Begini CaranyaDJP memastikan SPT Tahunan PPh 2024 masih dilaporkan melalui pajak.go.id, meski Coretax diperkenalkan.
Baca lebih lajut »

DJP Pastikan Wajib Pajak Tidak Didenda atas Keterlambatan Faktur Pajak Akibat CoretaxDJP Pastikan Wajib Pajak Tidak Didenda atas Keterlambatan Faktur Pajak Akibat CoretaxDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak tidak akan didenda apabila terlambat menerbitkan faktur pajak akibat sistem Coretax bermasalah. DJP akan memberlakukan masa transisi sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan penerbitan faktur dikarenakan adanya kendala dari Coretax.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 05:48:07