Wajib Catat, Ini Aturan Baru Batas Waktu Perpanjang Sertifikat HGB

Indonesia Berita Berita

Wajib Catat, Ini Aturan Baru Batas Waktu Perpanjang Sertifikat HGB
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Wajib Catat, Ini Aturan Baru Batas Waktu Perpanjang Sertifikat HGB via tribunjualbeli

Hak Guna Bangunan merupakan sertifikat yang menyatakan hak kepemilikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.Cek Harga :Dua ketentuan pemegang sertigikat HGB yakni warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum serta kedudukan di Tanah Air.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dijelaskan bahwa HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

"Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik," bunyi Pasal 37 aturan tersebut seperti dikutip peraturan.bpk.go.id, Selasa .Lalu, kapan batas waktu pemegang HGB perlu memperpanjang sertifikatnya?

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 41 dicantumkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.Sementara permohonan pembaruan HGB diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.

"Iya benar, jadi aturan terbaru itu PP Nomor 18 Tahun 2021, isinya bahwa HGB itu bisa diperpanjang sebelum berakhir," singkat Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Selasa .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penghasilan dari Trading Wajib Dizakati? Ini PenjelasannyaPenghasilan dari Trading Wajib Dizakati? Ini PenjelasannyaPekerjaan sebagai trader memang halal-halal saja, tapi bagaimana ya perhitungan zakatnya?
Baca lebih lajut »

Ini Kategori Penumpang Pesawat yang Tetap Wajib Antigen atau PCRIni Kategori Penumpang Pesawat yang Tetap Wajib Antigen atau PCRPemerintah menghapus aturan tes antigen dan PCR bagi penumpang pesawat. Tetapi, ada kategori penumpang yang tetap wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 itu.
Baca lebih lajut »

Sapi dan Kerbau Juga Wajib Isolasi gara-gara Wabah Penyakit IniSapi dan Kerbau Juga Wajib Isolasi gara-gara Wabah Penyakit IniSapi dan kerbau wajib isolasi jika sudah terpapar penyakit ini.
Baca lebih lajut »

Prakiraan Cuaca Solo, Rabu 9 Maret 2022, 4 Wilayah Ini Wajib Hati-hatiPrakiraan Cuaca Solo, Rabu 9 Maret 2022, 4 Wilayah Ini Wajib Hati-hatiBeritaTerpopuler Prakiraan Cuaca Solo, Rabu 9 Maret 2022, 4 Wilayah Ini Wajib Hati-hati infoBMKG BMKG prakiraancuaca cuacasolo
Baca lebih lajut »

Golongan Ini Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Siapa Saja Mereka?Golongan Ini Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Siapa Saja Mereka?Namun, tidak semua PPDN bisa begitu saja melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR. Ini kriterianya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 20:38:13