Namun, tidak semua PPDN bisa begitu saja melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR. Ini kriterianya.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri transportasi darat, laut, dan udara, tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen mulai Selasa .Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, tidak semua PPDN bisa begitu saja melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR. Ada sejumlah kriteria yang mengharuskan PPDN wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan.Lantas, siapa saja yang tetap wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan?Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Hasil PCR, yaitu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.