Golongan Ini Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Siapa Saja Mereka?

Indonesia Berita Berita

Golongan Ini Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Siapa Saja Mereka?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 68%

Namun, tidak semua PPDN bisa begitu saja melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR. Ini kriterianya.

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri transportasi darat, laut, dan udara, tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen mulai Selasa .Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Namun, tidak semua PPDN bisa begitu saja melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR. Ada sejumlah kriteria yang mengharuskan PPDN wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan.Lantas, siapa saja yang tetap wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan?Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.

Hasil PCR, yaitu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-04 01:26:47