Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjamin penetapan tersangka bagi pelanggar prokes di dalam revisi perda covid akan dilakukan melalui tahapan yang benar.
Namun demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kewenangan Satpol PP menetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan harus melalui sejumlah tahapan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral 'Kartel Kremasi' di Jakbar, Wagub DKI Minta Pengusaha Tak Cari UntungWagub DKI memberi peringatan kepada pengusaha agar tidak mencari keuntungan dengan menaikkan harga kremasi. Hal ini menyusul laporan warga soal kartel kremasi.
Baca lebih lajut »
Wagub DKI Ingatkan Pengusaha dan Yayasan Kremasi Tidak Cari Untung BerlebihanViral harga paket kremasi jenazah Covid-19 dinaikkan hingga puluhan juta, Wagub DKI minta masyarakat saling bantu sesama di masa pandemi ini.
Baca lebih lajut »
Dugaan Kartel Kremasi Jenazah Covid-19, Wagub DKI: Pengelola Jangan Cari Untung BerlebihanSemua pihak harus punya rasa empati di tengah musibah yang memberatkan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Perda Covid-19 Direvisi, Wagub DKI: Tak Ada Lagi Pelanggaran secara Diam-diamRevisi Perda Penanggulangan Covid-19 akan mengatur sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Masjid Masih Ngotot Gelar Shalat Iduladha, Ini Respons Wagub DKIMasyarakat tidak perlu mendatangi tempat pemotongan hewan.
Baca lebih lajut »
Wagub DKI Minta Pengusaha Krematorium Tak Patok Tarif Tinggi di Tengah Pandemi'Kita harapkan bisa membantu sesama yang sedang sulit. Bukan sebaliknya, mengambil keuntungan dengan mematok harga setinggi-tingginya,' kata Riza.
Baca lebih lajut »